Apakah Pemilik Tanah dengan Surat Lama yang Belum Mengurus Surat Baru Akan Kehilangan Haknya?
3 Juli 2026Fasilitas Umum Berupa Saluran Air Minum dari Program PNPM Diubah Menjadi Hak Pribadi Sekelompok Masyarakat, Apakah Kepala Desa Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri?
3 Juli 2026Memahami Pengertian dan Kekuatan Hukum Surat-Surat Tanah Lama, Seperti Girik, Letter C, Petok D, Eigendom Verponding, dan Surat Keterangan Tanah (SKT)
Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, masih banyak masyarakat yang memiliki tanah berdasarkan surat-surat lama yang diterbitkan sebelum sistem pendaftaran tanah modern diberlakukan secara menyeluruh. Tidak sedikit pula yang bertanya apakah surat-surat tersebut masih diakui oleh hukum dan seberapa kuat kedudukannya apabila terjadi sengketa di pengadilan.
Pemahaman mengenai jenis dan kekuatan surat tanah sangat penting, karena tidak semua surat memiliki fungsi yang sama. Ada yang merupakan bukti kepemilikan, ada yang hanya merupakan bukti administrasi, dan ada pula yang hanya menunjukkan riwayat penguasaan tanah.
Berikut penjelasan mengenai beberapa surat tanah lama yang masih sering dijumpai di masyarakat.
Girik
Girik merupakan salah satu dokumen pertanahan yang paling banyak dimiliki masyarakat, terutama di daerah pedesaan maupun kawasan yang belum seluruhnya terdaftar sebagai tanah bersertifikat.
Pada dasarnya, Girik merupakan dokumen administrasi yang berkaitan dengan pembayaran pajak tanah pada masa lalu. Oleh karena itu, Girik bukan merupakan sertifikat hak milik atas tanah.
Walaupun demikian, Girik tetap memiliki nilai hukum sebagai salah satu alat bukti mengenai riwayat penguasaan tanah. Dalam praktik persidangan, Girik sering dijadikan bukti pendukung bersama keterangan saksi, bukti pembayaran pajak, batas-batas tanah, dan bukti penguasaan fisik.
Dengan kata lain, Girik bukan bukti kepemilikan yang mutlak, tetapi juga bukan surat yang kehilangan nilai hukum.
Letter C
Letter C adalah buku register tanah yang disimpan oleh pemerintah desa dan berisi pencatatan mengenai tanah yang dikuasai oleh masyarakat.
Data yang terdapat dalam Letter C biasanya meliputi nama pemilik atau penggarap, luas tanah, letak tanah, hingga perubahan kepemilikan yang pernah terjadi.
Letter C bukan merupakan sertifikat hak atas tanah. Namun karena memuat riwayat administrasi pertanahan di tingkat desa, dokumen ini sering dijadikan salah satu alat bukti dalam sengketa tanah.
Hakim pada umumnya akan menilai Letter C bersama alat bukti lainnya untuk mengetahui sejarah penguasaan suatu bidang tanah.
Petok D
Petok D merupakan dokumen administrasi pertanahan yang dahulu digunakan sebagai dasar pencatatan pajak bumi di tingkat desa.
Banyak masyarakat menganggap Petok D sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal secara hukum, Petok D bukan merupakan sertifikat hak atas tanah.
Walaupun demikian, Petok D tetap mempunyai nilai pembuktian mengenai riwayat penguasaan tanah dan masih sering dipergunakan dalam perkara pertanahan di pengadilan.
Semakin lengkap bukti pendukung yang menyertai Petok D, semakin besar pula nilai pembuktiannya.
Eigendom Verponding
Eigendom Verponding merupakan hak atas tanah yang berasal dari sistem hukum kolonial Belanda.
Pada masa itu, Eigendom merupakan bentuk hak milik yang memberikan kewenangan penuh kepada pemegangnya atas sebidang tanah.
Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak-hak barat, termasuk Eigendom, pada prinsipnya dikonversi ke dalam sistem hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.
Apabila seseorang masih memiliki dokumen Eigendom Verponding, dokumen tersebut tetap dapat dijadikan alat bukti mengenai asal-usul hak atas tanah. Namun hakim juga akan menilai apakah telah terjadi konversi hak, bagaimana riwayat kepemilikannya, serta apakah terdapat penguasaan yang terus berlangsung hingga saat ini.
Surat Keterangan Tanah (SKT)
Surat Keterangan Tanah atau SKT merupakan surat yang umumnya diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah untuk menerangkan bahwa seseorang menguasai atau memiliki sebidang tanah berdasarkan data yang tersedia di wilayah tersebut.
SKT bukan merupakan sertifikat hak atas tanah. Surat ini lebih berfungsi sebagai keterangan administratif mengenai status penguasaan tanah.
Dalam praktik, SKT sering digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pendaftaran tanah pertama kali.
Apabila terjadi sengketa, SKT tetap mempunyai nilai pembuktian, tetapi tidak berdiri sendiri. Hakim akan menilai SKT bersama dokumen lainnya seperti riwayat tanah, saksi, bukti pembayaran pajak, dan fakta penguasaan fisik.
Apakah Surat-Surat Lama Masih Diakui?
Jawabannya adalah ya.
Surat-surat tanah lama seperti Girik, Letter C, Petok D, Eigendom Verponding, maupun Surat Keterangan Tanah masih diakui sebagai alat bukti dalam hukum pertanahan Indonesia.
Namun perlu dipahami bahwa pengakuan tersebut bukan berarti seluruh surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak atas tanah.
Dalam setiap perkara pertanahan, hakim akan menilai keseluruhan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Riwayat kepemilikan, penguasaan fisik, keterangan saksi, batas-batas tanah, proses perolehan hak, serta legalitas setiap dokumen akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Apakah Sertifikat Selalu Lebih Kuat?
Sertifikat hak atas tanah pada prinsipnya merupakan alat bukti yang paling kuat karena diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, sertifikat bukan berarti tidak dapat digugat atau dibatalkan.
Apabila terbukti diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar, menggunakan dokumen palsu, terjadi tumpang tindih hak, atau terdapat cacat administrasi maupun perbuatan melawan hukum, maka sertifikat tersebut tetap dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Karena itu, dalam praktik tidak sedikit perkara pertanahan yang dimenangkan oleh pemegang surat tanah lama karena mampu membuktikan bahwa riwayat haknya lebih dahulu ada dan diperoleh secara sah.
Kesimpulan
Surat-surat tanah lama seperti Girik, Letter C, Petok D, Eigendom Verponding, dan Surat Keterangan Tanah masih memiliki nilai hukum dan tetap dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sengketa pertanahan. Namun masing-masing memiliki fungsi dan kekuatan pembuktian yang berbeda.
Masyarakat tidak seharusnya langsung menganggap surat tanah lama tidak berlaku, tetapi juga tidak boleh beranggapan bahwa surat tersebut sudah memberikan kepastian hukum yang sama dengan sertifikat. Oleh karena itu, apabila masih memiliki surat tanah lama, sebaiknya segera dilakukan penelusuran riwayat tanah dan, apabila memenuhi persyaratan, didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat serta mengurangi risiko sengketa di masa yang akan datang.
J. Panggabean, SH., MH. & Rekan melayani pendampingan hukum dalam perkara sengketa tanah, pembatalan sertifikat, warisan, tumpang tindih hak atas tanah, serta berbagai perkara perdata dan pertanahan di Kota Medan, Sumatera Utara, maupun di seluruh wilayah Indonesia.
Konsultasi Hukum melalui WhatsApp: 0821-6742-3030


