Jenis-Jenis Surat Tanah Mulai Zaman Belanda Hingga Saat Ini yang Perlu Dipahami dan Kekuatan Pembuktiannya di Pengadilan
3 Juli 2026Apakah Pemilik Tanah dengan Surat Lama yang Belum Mengurus Surat Baru Akan Kehilangan Haknya?
3 Juli 2026Jenis Surat Tanah yang Diakui Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam sistem pertanahan. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), berlaku berbagai macam hak atas tanah yang berasal dari hukum adat maupun hukum kolonial Belanda. Setelah UUPA diberlakukan, sistem pertanahan di Indonesia mengalami perubahan besar dengan tujuan menciptakan kesatuan hukum pertanahan nasional.
Masyarakat masih sering menemukan berbagai surat tanah lama yang diterbitkan sebelum UUPA, sehingga muncul pertanyaan apakah surat tersebut masih diakui oleh hukum dan bagaimana kedudukannya saat ini.
Surat Tanah Sebelum Berlakunya UUPA
Sebelum tanggal 24 September 1960, sistem pertanahan di Indonesia mengenal dua kelompok hak atas tanah, yaitu hak yang berasal dari hukum barat dan hak yang berasal dari hukum adat.
1. Eigendom Verponding
Eigendom merupakan hak milik menurut hukum Belanda yang memberikan kewenangan paling luas kepada pemegangnya. Hak ini banyak dimiliki oleh warga negara Belanda maupun golongan tertentu pada masa kolonial.
Setelah UUPA berlaku, hak Eigendom pada prinsipnya harus dikonversi menjadi Hak Milik apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Erfpacht
Erfpacht adalah hak untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu yang umumnya digunakan untuk perkebunan atau usaha pertanian berskala besar.
Dalam sistem pertanahan nasional, hak ini kemudian disesuaikan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) apabila memenuhi ketentuan konversi.
3. Opstal
Hak Opstal memberikan hak kepada seseorang untuk memiliki bangunan atau tanaman yang berdiri di atas tanah milik pihak lain.
Setelah UUPA berlaku, hak ini pada prinsipnya dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Gebruik
Gebruik merupakan hak menggunakan tanah untuk kepentingan tertentu tanpa memiliki hak milik atas tanah tersebut.
Hak ini kemudian disesuaikan dengan sistem Hak Pakai dalam hukum pertanahan Indonesia.
5. Girik
Girik banyak dijumpai pada tanah-tanah masyarakat yang berasal dari hukum adat.
Girik bukan merupakan sertifikat hak milik, melainkan bukti administrasi perpajakan dan penguasaan tanah yang pada masa lalu digunakan sebagai dasar pencatatan oleh pemerintah desa.
6. Petok D
Petok D merupakan dokumen administrasi desa yang mencatat tanah yang dikuasai oleh masyarakat.
Dokumen ini bukan merupakan bukti hak milik yang mutlak, tetapi masih memiliki nilai sebagai bukti riwayat penguasaan tanah.
7. Letter C Desa
Letter C adalah buku register desa yang mencatat kepemilikan atau penguasaan tanah oleh masyarakat.
Sampai saat ini Letter C masih sering dijadikan salah satu alat bukti dalam sengketa pertanahan.
Perubahan Setelah Berlakunya UUPA
Dengan berlakunya UUPA pada tanggal 24 September 1960, pemerintah menetapkan bahwa seluruh sistem pertanahan Indonesia harus mengacu pada hukum nasional.
Hak-hak atas tanah yang berasal dari hukum kolonial maupun hukum adat dikonversi ke dalam jenis hak yang diatur oleh UUPA.
Tujuan utama perubahan tersebut adalah menciptakan kepastian hukum, kesederhanaan administrasi pertanahan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Jenis Hak Atas Tanah Setelah Berlakunya UUPA
1. Hak Milik (HM)
Hak Milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh yang dapat dimiliki seseorang atas sebidang tanah.
Hak ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha diberikan untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan dalam jangka waktu tertentu.
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Hak ini banyak digunakan dalam kegiatan perumahan, perdagangan, maupun industri.
4. Hak Pakai
Hak Pakai memberikan kewenangan untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberian hak tersebut.
Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, maupun pihak tertentu sesuai ketentuan hukum.
5. Hak Pengelolaan (HPL)
Hak Pengelolaan merupakan hak yang diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan tertentu untuk mengelola tanah negara sesuai peraturan yang berlaku.
6. Sertifikat Hak Atas Tanah
Setelah berlakunya UUPA dan sistem pendaftaran tanah, setiap hak atas tanah dapat dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi pertanahan.
Sertifikat tersebut merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tanah sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
Apakah Surat Tanah Lama Masih Diakui?
Jawabannya adalah masih diakui, sepanjang dapat dibuktikan keasliannya serta memiliki hubungan hukum yang jelas dengan objek tanah yang disengketakan.
Dalam praktik persidangan, surat-surat tanah lama seperti Eigendom Verponding, Girik, Petok D, maupun Letter C masih sering diajukan sebagai alat bukti.
Namun, surat-surat tersebut tidak otomatis memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak atas tanah. Hakim akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan, termasuk riwayat kepemilikan, penguasaan fisik tanah, batas-batas tanah, keterangan saksi, dan legalitas penerbitan dokumen tersebut.
Kesimpulan
UUPA menjadi tonggak penting dalam pembentukan sistem hukum pertanahan nasional. Sebelum UUPA berlaku, masyarakat mengenal berbagai jenis surat tanah berdasarkan hukum adat maupun hukum kolonial Belanda. Setelah UUPA diberlakukan, seluruh hak atas tanah disesuaikan ke dalam sistem hak yang diatur oleh hukum nasional, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
Walaupun demikian, surat-surat tanah yang diterbitkan sebelum berlakunya UUPA tidak serta-merta kehilangan kekuatan hukumnya. Dokumen tersebut tetap dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan apabila didukung oleh bukti lain yang menunjukkan adanya hubungan hukum dan penguasaan tanah yang sah. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi tanah atau mengajukan gugatan, sangat penting untuk meneliti riwayat tanah secara menyeluruh agar memperoleh kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari.
J. Panggabean, SH., MH. & Rekan melayani pendampingan hukum dalam perkara sengketa tanah, pembatalan sertifikat, warisan, tumpang tindih hak atas tanah, serta berbagai perkara pertanahan lainnya.
Konsultasi melalui WhatsApp: 0821-6742-3030


