Memahami Pengertian dan Kekuatan Hukum Surat-Surat Tanah Lama, Seperti Girik, Letter C, Petok D, Eigendom Verponding, dan Surat Keterangan Tanah (SKT)
3 Juli 2026Bagaimana Cara Melaporkan Oknum Kepala Desa ke Kejaksaan yang Diduga Melakukan Penyimpangan Dana Desa?
3 Juli 2026Fasilitas Umum Berupa Saluran Air Minum dari Program PNPM Diubah Menjadi Hak Pribadi Sekelompok Masyarakat, Apakah Kepala Desa Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri?
Program Pembangunan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada masanya telah membangun berbagai fasilitas umum di desa, salah satunya jaringan saluran air minum yang diperuntukkan bagi kepentingan seluruh masyarakat. Karena dibangun menggunakan dana program pemerintah, pada prinsipnya fasilitas tersebut dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Namun dalam praktik, tidak jarang muncul persoalan ketika fasilitas umum tersebut kemudian dikuasai atau dikelola secara eksklusif oleh sekelompok masyarakat, bahkan ada yang mengklaimnya sebagai milik pribadi sehingga warga lain tidak lagi dapat menikmati manfaatnya.
Lalu, apabila perubahan tersebut diduga terjadi dengan persetujuan atau kebijakan Kepala Desa, apakah Kepala Desa dapat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri?
Fasilitas Umum Harus Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Pada prinsipnya, aset atau fasilitas umum yang dibangun melalui program pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sesuai tujuan pembangunan tersebut.
Apabila fasilitas air minum dibangun menggunakan dana pemerintah untuk melayani warga desa, maka penggunaannya seharusnya tetap memperhatikan asas kemanfaatan umum, pemerataan, dan kepentingan masyarakat.
Setiap perubahan status, penguasaan, atau pengelolaan fasilitas tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila Dialihkan Menjadi Kepentingan Pribadi
Apabila benar terdapat dugaan bahwa fasilitas umum dialihkan menjadi hak pribadi atau hanya dikuasai oleh kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum.
Misalnya, perlu diteliti apakah:
- terdapat keputusan resmi yang menjadi dasar pengalihan;
- aset tersebut memang telah berubah status secara sah;
- terjadi penyalahgunaan kewenangan;
- terdapat kerugian terhadap kepentingan masyarakat;
- terdapat kerugian keuangan negara atau keuangan desa;
- atau terdapat perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh hal tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Apakah Kepala Desa Dapat Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri?
Jawabannya adalah dapat, apabila masyarakat memiliki dugaan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset atau fasilitas umum yang bersumber dari program pemerintah.
Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Kejaksaan Negeri apabila terdapat dugaan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, penyampaian laporan bukan berarti Kepala Desa otomatis dinyatakan bersalah.
Kejaksaan akan melakukan telaah, pengumpulan informasi, dan apabila diperlukan melakukan proses penyelidikan atau berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk menentukan apakah terdapat peristiwa hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Selain ke Kejaksaan, Ke Mana Lagi Masyarakat Dapat Mengadu?
Selain menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi lain sesuai dengan substansi permasalahan yang dihadapi, antara lain kepada:
- Inspektorat Kabupaten atau Kota apabila berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pemerintah Kabupaten melalui Dinas yang membidangi pemerintahan desa.
- Kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) apabila menyangkut pengelolaan keuangan atau aset pemerintah.
- Ombudsman apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Pemilihan lembaga yang tepat akan bergantung pada jenis pelanggaran yang diduga terjadi.
Bukti Sangat Menentukan
Sebelum menyampaikan laporan, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung dugaan tersebut, seperti:
- dokumen pembangunan fasilitas air minum;
- berita acara serah terima apabila ada;
- foto atau video kondisi fasilitas;
- keputusan pemerintah desa;
- keterangan saksi;
- dokumen pengelolaan aset;
- atau bukti lain yang menunjukkan adanya perubahan penguasaan maupun pembatasan akses masyarakat terhadap fasilitas umum tersebut.
Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin mudah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian awal terhadap laporan yang disampaikan.
Jangan Menyampaikan Tuduhan Tanpa Dasar
Dalam menyampaikan laporan, masyarakat sebaiknya menguraikan fakta-fakta yang diketahui tanpa memberikan tuduhan yang belum dapat dibuktikan.
Laporan hendaknya disusun secara objektif, menjelaskan kronologi, menyebutkan dokumen pendukung, serta menjelaskan kerugian yang diduga dialami masyarakat akibat perubahan penguasaan fasilitas umum tersebut.
Dengan cara demikian, laporan akan lebih mudah dipahami dan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.
Kesimpulan
Apabila terdapat dugaan bahwa fasilitas umum berupa saluran air minum yang dibangun melalui Program PNPM telah dialihkan menjadi kepentingan pribadi atau hanya dikuasai oleh sekelompok masyarakat tanpa dasar hukum yang sah, masyarakat pada prinsipnya dapat menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri maupun instansi lain yang berwenang sesuai substansi permasalahannya.
Namun, apakah telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana merupakan hal yang hanya dapat dipastikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya menyiapkan bukti yang memadai dan memperoleh pendampingan hukum agar langkah hukum yang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
J. Panggabean, SH., MH. & Rekan melayani pendampingan hukum dalam perkara pemerintahan desa, sengketa aset desa, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hukum administrasi pemerintahan, tindak pidana korupsi, serta berbagai perkara perdata dan pidana.
Konsultasi Hukum melalui WhatsApp: 0821-6742-3030


