SEBELUM MENGHUBUNGI PENGACARA, PASTIKAN DULU ANDA SIAP DENGAN BIAYA BERPERKARA DI PENGADILAN
18 Juni 2026TINDAKAN HUKUM YANG WAJIB DIKETAHUI APABILA PENGURUSAN SURAT TANAH DI KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA TERHAMBAT KARENA KEPALA DESA ATAU LURAH MENOLAK MENANDATANGANI DOKUMEN DENGAN ALASAN TANAH SUDAH BERSERTIFIKAT ATAS NAMA ORANG LAIN
22 Juni 2026TINDAKAN HUKUM YANG WAJIB DIKETAHUI APABILA PENGURUSAN SURAT TANAH TERHAMBAT KARENA KEPALA DESA MENOLAK MENANDATANGANI DENGAN ALASAN TANAH SUDAH BERSERTIFIKAT ATAS NAMA ORANG LAIN
Persoalan pertanahan di Indonesia sering kali tidak berhenti setelah pelaku pemalsuan atau penguasaan tanah secara melawan hukum dipidana. Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang justru menghadapi hambatan baru ketika hendak mengurus surat tanah atau dokumen administrasi lainnya di desa. Salah satu alasan yang sering muncul adalah karena Kepala Desa menolak menandatangani atau menerbitkan surat dengan alasan tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
Padahal, dalam beberapa kasus, pemegang sertifikat tersebut telah diproses secara pidana, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apakah Kepala Desa berhak menolak menerbitkan surat hanya karena masih terdapat sertifikat atas nama pihak lain?
PUTUSAN PIDANA YANG SUDAH INKRAH BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Apabila seseorang telah dipidana karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait tanah, seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, memberikan keterangan palsu, atau tindak pidana lain yang berhubungan dengan penerbitan sertifikat, maka putusan tersebut memiliki nilai hukum yang sangat penting.
Putusan yang telah inkrah menunjukkan bahwa pengadilan telah menemukan fakta hukum yang sah mengenai adanya pelanggaran hukum dalam proses penguasaan atau pengurusan tanah tersebut. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja oleh pejabat pemerintahan, termasuk Kepala Desa.
Kepala Desa tidak seharusnya menjadikan keberadaan sertifikat sebagai alasan mutlak untuk menghentikan seluruh pelayanan administrasi apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menunjukkan adanya cacat hukum dalam proses penerbitan atau penguasaan tanah tersebut.
KEPALA DESA WAJIB BERSIKAP OBJEKTIF DAN PROFESIONAL
Tugas Kepala Desa bukanlah menentukan siapa pemilik tanah yang sah berdasarkan penilaiannya sendiri. Kewenangan tersebut berada pada lembaga peradilan dan instansi pertanahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ketika masyarakat mengajukan permohonan surat atau dokumen administrasi yang diperlukan untuk memperjuangkan haknya, Kepala Desa wajib menelaah seluruh dokumen yang diajukan, termasuk putusan pidana yang telah inkrah.
Penolakan tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Terlebih apabila penolakan tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum maupun administrasi.
LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DITEMPUH
Apabila Kepala Desa tetap menolak menandatangani atau menerbitkan surat yang diperlukan, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan:
1. Mengajukan Permohonan Secara Tertulis
Setiap permohonan sebaiknya diajukan secara tertulis dan disertai tanda terima. Langkah ini penting agar terdapat bukti bahwa masyarakat benar-benar telah mengajukan permohonan kepada pemerintah desa.
2. Meminta Alasan Penolakan Secara Tertulis
Jangan hanya menerima penolakan secara lisan. Mintalah agar alasan penolakan dituangkan secara tertulis sehingga dapat diketahui dasar hukum yang digunakan oleh pihak desa.
3. Mengajukan Keberatan Kepada Atasan Pemerintahan Desa
Apabila tidak ada penyelesaian di tingkat desa, masyarakat dapat menyampaikan keberatan kepada Camat, Bupati, atau instansi terkait yang membina pemerintahan desa.
4. Menempuh Gugatan ke Pengadilan
Dalam kondisi tertentu, tindakan atau keputusan yang menghambat hak masyarakat dapat diuji melalui jalur peradilan sesuai dengan karakter permasalahan yang dihadapi.
5. Mengajukan Permohonan Pembatalan Sertifikat Bermasalah
Apabila sertifikat yang menjadi alasan penolakan tersebut lahir dari proses yang telah terbukti mengandung unsur pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, maka langkah hukum terhadap sertifikat tersebut perlu dipertimbangkan agar tercipta kepastian hukum.
JANGAN BIARKAN HAK ATAS TANAH HILANG KARENA HAMBATAN ADMINISTRASI
Banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika Kepala Desa menolak menandatangani surat, maka perjuangan hukum telah berakhir. Anggapan tersebut tidak benar.
Hak atas tanah tidak boleh hilang hanya karena adanya hambatan administratif. Apalagi jika terdapat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum terkait tanah tersebut.
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan pemerintahan yang adil, profesional, dan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat penolakan yang tidak berdasar, masyarakat berhak menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk mempertahankan haknya.
KONSULTASIKAN PERMASALAHAN TANAH ANDA SEJAK AWAL
Sengketa tanah yang melibatkan sertifikat bermasalah, putusan pidana yang telah inkrah, penolakan tanda tangan Kepala Desa, maupun hambatan administrasi lainnya memerlukan strategi hukum yang tepat sejak awal. Kesalahan langkah dapat memperpanjang proses penyelesaian dan meningkatkan risiko kerugian.
Apabila Anda menghadapi permasalahan serupa, segera konsultasikan dengan tim hukum yang berpengalaman agar dapat ditentukan langkah hukum yang paling efektif sesuai kondisi perkara Anda.
PENGACARA SUMATERA
📞 WhatsApp: 0821-6742-3030
Melayani konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa tanah, pembatalan sertifikat, gugatan perdata, perkara pidana pertanahan, serta penyelesaian konflik agraria di Kota Medan dan seluruh wilayah Sumatera.


