Contoh SURAT PENGADUAN kepada Kejaksaan
29 Mei 2026Pengacara Medan Profesional untuk Pendampingan Hukum Perdata dan Pidana
31 Mei 2026SURAT PENGADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Kepada Yth.
Bapak Kepala Kejaksaan Negeri
cq. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
di –
Tempat
Perihal : Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Aset/Fasilitas Umum Desa dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………..
Nomor HP : ………………………………………………..
Dengan ini menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa ………………………….. Kecamatan ………………………….. Kabupaten …………………………..
Bahwa fasilitas air bersih di desa tersebut pada awalnya dibangun menggunakan sumber dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum bagi seluruh masyarakat desa.
Namun dalam perkembangannya, setelah fasilitas tersebut mengalami kerusakan dan dilakukan perbaikan menggunakan dana swadaya sebagian masyarakat tertentu, Kepala Desa diduga secara melawan hukum telah mengakui dan membiarkan fasilitas umum tersebut dikuasai kelompok tertentu seolah-olah berubah menjadi milik pribadi atau milik kelompok tertentu.
Bahwa Kepala Desa diduga:
- Membiarkan penguasaan aset/fasilitas umum yang bersumber dari program pemerintah oleh kelompok tertentu;
- Menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan membenarkan penguasaan fasilitas umum secara diskriminatif;
- Tidak menjalankan kewajiban menjaga aset dan kepentingan masyarakat desa secara adil;
- Membiarkan bahkan mendukung tindakan pemutusan sambungan air ke rumah warga tertentu sehingga warga kehilangan akses air bersih;
- Membiarkan fasilitas umum digunakan sebagai alat tekanan sosial terhadap warga yang tidak disukai kelompok tertentu.
Bahwa tindakan tersebut diduga bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa, penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, serta menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan penguasaan aset yang berasal dari program pemerintah.
Akibat tindakan tersebut:
- Warga masyarakat kehilangan hak menikmati fasilitas umum;
- Terjadi diskriminasi pelayanan terhadap masyarakat;
- Timbul keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat;
- Fasilitas yang bersumber dari program pemerintah diduga berubah penguasaannya menjadi kelompok tertentu tanpa dasar hukum.
Sebagai bahan pendukung, bersama ini kami lampirkan:
- Foto fasilitas air dan jaringan pipa;
- Dokumentasi pemutusan sambungan air;
- Bukti atau keterangan sumber dana PNPM;
- Foto atau rekaman pernyataan terkait penguasaan fasilitas;
- Daftar saksi;
- Dokumen lain yang berkaitan.
Berdasarkan hal tersebut, kami memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri cq. Bidang Tindak Pidana Khusus agar:
- Melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penguasaan fasilitas umum desa;
- Menelusuri status hukum aset/fasilitas air yang berasal dari program PNPM;
- Memeriksa Kepala Desa dan pihak-pihak terkait;
- Menindak apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan melawan hukum lainnya;
- Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang dirugikan.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Materai Rp10.000
(…………………………………….)


