Mengetuk Pintu Terakhir Keadilan: Mengapa Banyak Kasasi Gugur di Mahkamah Agung?
24 Mei 2026Cara Menyusun Memori Kasasi Perdata yang Benar Menurut Pengacara Medan
24 Mei 2026Pengacara Medan Jelaskan Penyebab Banyak Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Kasasi Bukan Tempat Mengulang Fakta Persidangan
MEDAN — Banyak masyarakat yang kalah di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi langsung berpikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dalam praktik hukum, tidak sedikit permohonan kasasi justru berakhir ditolak atau bahkan dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurut Advokat dan Pengacara Medan, J. Panggabean, SH., MH, kesalahan terbesar pencari keadilan adalah menganggap kasasi sebagai sidang ulang untuk memeriksa kembali fakta-fakta perkara.
“Mahkamah Agung bukan tempat mengulang cerita persidangan dari awal. Kasasi itu fokus pada penerapan hukumnya, bukan lagi memeriksa siapa saksi yang benar atau siapa yang paling meyakinkan,” tegas J. Panggabean, SH., MH.
Dalam praktik perkara pidana maupun perdata di Medan, masih banyak pihak yang menyusun memori kasasi hanya berisi bantahan fakta, penolakan terhadap keterangan saksi, serta keluhan emosional terhadap putusan hakim sebelumnya.
Padahal secara hukum, Mahkamah Agung hanya bertindak sebagai Judex Juris atau pengadilan hukum.
Mahkamah Agung Hanya Memeriksa Kesalahan Hukum
Berbeda dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berfungsi sebagai Judex Facti atau pemeriksa fakta persidangan, Mahkamah Agung hanya memeriksa:
- apakah hakim salah menerapkan hukum,
- apakah ada pelanggaran hukum acara,
- atau apakah pengadilan sebelumnya melampaui kewenangannya.
Karena itu, kasasi tidak dapat dijadikan tempat untuk sekadar menyatakan:
- “Saya tidak bersalah,”
- “Saksi lawan berbohong,”
- atau “Putusan hakim tidak adil.”
“Kalau memori kasasi hanya mengulang pembelaan di persidangan tingkat pertama, peluang ditolaknya sangat besar,” jelas Pengacara Medan tersebut.
Banyak Sengketa Perdata Dipaksa Menjadi Pidana
Dalam pengalaman menangani perkara di Medan dan Sumatera Utara, J. Panggabean, SH., MH juga menyoroti banyaknya perkara yang sebenarnya bersifat perdata tetapi diproses secara pidana.
Misalnya:
- sengketa hutang piutang dilaporkan sebagai penggelapan,
- wanprestasi kontrak dijadikan penipuan,
- atau konflik bisnis dipaksa masuk ranah pidana.
Menurutnya, kondisi seperti ini sering menjadi alasan penting diajukannya kasasi, terutama apabila terdapat kesalahan penerapan hukum oleh hakim sebelumnya.
“Di sinilah pentingnya kemampuan advokat membaca konstruksi hukum perkara. Tidak semua masalah bisnis bisa dipidana,” ujarnya.
Tenggat Waktu Kasasi Sangat Ketat
Selain persoalan substansi hukum, banyak kasasi gagal hanya karena terlambat didaftarkan.
Dalam perkara pidana maupun perdata, permohonan kasasi memiliki batas waktu yang sangat ketat. Jika terlambat satu hari saja, hak kasasi dapat gugur demi hukum dan putusan langsung berkekuatan hukum tetap.
“Ini yang sering tidak dipahami masyarakat. Banyak yang datang ketika waktunya sudah lewat,” kata J. Panggabean, SH., MH.
Karena itu masyarakat diimbau segera berkonsultasi dengan advokat atau pengacara berpengalaman setelah menerima putusan banding.
Kasasi Harus Dibangun dengan Argumentasi Hukum
Menurut Advokat Medan tersebut, kasasi bukan sekadar formalitas atau upaya memperpanjang proses perkara.
Kasasi harus dibangun dengan:
- analisa hukum yang kuat,
- kemampuan membaca kelemahan putusan,
- pemahaman hukum acara,
- serta argumentasi hukum yang presisi.
“Mahkamah Agung tidak bekerja berdasarkan rasa kasihan. Yang dinilai adalah apakah benar terjadi kesalahan penerapan hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kemenangan mutlak di tingkat kasasi.
“Advokat yang profesional harus jujur menyampaikan peluang hukum kepada klien. Jangan menjadikan kasasi sebagai perjudian nasib,” tambahnya.
Konsultasi Pengacara Medan
Bagi masyarakat yang menghadapi perkara pidana, perdata, sengketa bisnis, kasasi, banding, maupun persoalan hukum lainnya di Medan dan Sumatera Utara, konsultasi hukum sebaiknya dilakukan sedini mungkin agar tidak kehilangan hak hukum akibat kesalahan prosedur.
J. Panggabean, SH., MH
Advokat / Pengacara Medan
Konsultasi WhatsApp:
082167423030


