Legal Opini Pengacara: Mati Listrik Massal di Medan Tidak Bisa Dipandang Sekadar Gangguan Teknis
23 Mei 2026Pengacara Medan Jelaskan Penyebab Banyak Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
24 Mei 2026Mengetuk Pintu Terakhir Keadilan: Mengapa Banyak Kasasi Gugur di Mahkamah Agung?
Legal Opini Advokat J. Panggabean, SH., MH
Dalam praktik saya menangani perkara pidana maupun perdata selama bertahun-tahun sebagai advokat, ada satu kesalahan yang paling sering dilakukan pencari keadilan ketika perkara sudah kalah di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi: mereka menganggap Kasasi adalah tempat “mengulang pertarungan fakta”.
Padahal, justru di titik inilah banyak perkara langsung kandas sebelum benar-benar diperiksa substansinya oleh Mahkamah Agung.
Tidak sedikit pihak yang datang dengan emosi, kemarahan, bahkan rasa sakit hati terhadap putusan hakim sebelumnya. Mereka membawa setumpuk cerita, kronologi panjang, bantahan terhadap saksi, hingga keyakinan bahwa dirinya dizalimi. Tetapi saya selalu menjelaskan secara tegas: Mahkamah Agung bukan tempat untuk mengulang drama persidangan.
Kasasi bukan sidang ulang.
Kasasi adalah pertarungan argumentasi hukum.
Inilah yang sering gagal dipahami masyarakat.
Mahkamah Agung bukan lagi Judex Facti yang memeriksa fakta dan saksi, melainkan Judex Juris — pengadilan yang fokus memeriksa apakah hukum telah diterapkan secara benar oleh hakim sebelumnya.
Artinya, Mahkamah Agung tidak lagi sibuk memikirkan siapa berbohong atau siapa berkata jujur di persidangan. Yang diperiksa adalah:
- apakah hakim salah menerapkan undang-undang,
- apakah hukum acara dilanggar,
- atau apakah pengadilan sebelumnya bertindak melampaui kewenangannya.
Karena itu, ketika memori kasasi hanya berisi:
“Saya tidak bersalah,”
“Saksi lawan bohong,”
atau
“Hukuman terlalu berat,”
maka secara praktik, peluang ditolaknya kasasi menjadi sangat besar.
Saya sering mengatakan kepada klien: rasa tidak puas tidak otomatis menjadi alasan hukum untuk kasasi.
Inilah realitas keras praktik hukum yang sering tidak disampaikan secara jujur kepada masyarakat.
Banyak orang mengira semakin panjang memori kasasi maka semakin besar peluang menang. Padahal, dalam pengalaman praktik, memori kasasi yang terlalu banyak mengulang fakta justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi Mahkamah Agung.
Hakim Agung tidak mencari cerita baru.
Hakim Agung mencari kesalahan penerapan hukum.
Undang-Undang Mahkamah Agung sendiri sudah membatasi alasan kasasi secara ketat. Pada dasarnya hanya ada tiga pintu utama:
- Pengadilan sebelumnya tidak berwenang atau melampaui kewenangan.
- Terjadi kesalahan penerapan hukum.
- Ada pelanggaran hukum acara yang menyebabkan putusan cacat formil.
Di luar itu, sangat sulit berharap Mahkamah Agung akan membatalkan putusan sebelumnya.
Dalam banyak perkara pidana misalnya, saya menemukan adanya kecenderungan kriminalisasi hubungan keperdataan. Wanprestasi kontrak dipaksa masuk ke ranah pidana penipuan. Sengketa bisnis dibawa menjadi penggelapan. Di titik seperti inilah argumentasi kasasi menjadi penting, karena yang diserang bukan lagi faktanya, tetapi kesalahan konstruksi hukum hakim sebelumnya.
Namun sebaliknya, jika seluruh unsur pidana sebenarnya sudah terbukti kuat dan proses persidangan berjalan sesuai hukum acara, maka memaksakan kasasi hanya akan membuang waktu, biaya, dan energi.
Advokat yang profesional harus berani jujur kepada klien mengenai peluang hukumnya.
Jangan menjadikan kasasi sebagai perjudian harapan.
Hal lain yang sering menjadi “pembunuh diam-diam” perkara kasasi adalah soal tenggat waktu. Banyak masyarakat tidak sadar bahwa hukum acara memiliki disiplin yang sangat ketat. Keterlambatan satu hari saja dapat membuat hak kasasi gugur demi hukum.
Dan ketika itu terjadi, tidak ada lagi ruang perbaikan.
Putusan langsung berkekuatan hukum tetap.
Dalam praktik, saya melihat cukup banyak perkara sebenarnya masih memiliki celah argumentasi hukum yang baik, tetapi gugur hanya karena kelalaian administratif dan ketidaktelitian penasihat hukum.
Ini sangat disayangkan.
Karena itu saya selalu menekankan bahwa perkara kasasi bukan pekerjaan biasa. Dibutuhkan ketelitian membaca putusan, memahami logika hakim, menguasai hukum acara, dan mampu membangun konstruksi argumentasi hukum yang presisi.
Kasasi bukan tempat bermain spekulasi.
Kasasi adalah arena pertarungan intelektual hukum tingkat tinggi.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua kekalahan harus dibawa sampai Mahkamah Agung. Dalam praktik peradilan modern, ada saatnya orang harus mampu membedakan antara:
“putusan yang tidak memuaskan”
dan
“putusan yang benar-benar cacat hukum.”
Keduanya berbeda.
Dan tidak semua ketidakpuasan bisa dimenangkan melalui kasasi.
Sebagai advokat, saya berpandangan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar pencari keadilan tidak terjebak pada harapan-harapan palsu. Jangan sampai masyarakat menghabiskan waktu bertahun-tahun hanya karena salah memahami fungsi upaya hukum.
Kasasi sejatinya adalah alat kontrol konstitusional agar hukum diterapkan secara benar, seragam, dan tidak sewenang-wenang.
Bukan sekadar pintu pelampiasan bagi pihak yang kalah.
Maka sebelum mengetuk pintu Mahkamah Agung, pastikan Anda datang bukan hanya membawa rasa kecewa, tetapi membawa argumentasi hukum yang benar-benar kuat.
Karena di Mahkamah Agung, yang diuji bukan lagi siapa paling sedih.
Tetapi siapa paling tepat membaca hukum.
Law Office
Konsultasi Hukum / Pendampingan Perkara:
WhatsApp: 082167423030


