Butuh Bantuan Menyusun Bukti atau Gugatan Perdata?
2 April 2026Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum oleh Kejaksaan dalam Perkara Amsal Sitepu
3 April 2026HAK ISTRI JIKA SUAMI MENGGUGAT CERAI DI PENGADILAN Ini Penjelasan Hukum yang Sering Dicari
Dalam praktik hukum perceraian, banyak yang beranggapan bahwa ketika suami mengajukan gugatan cerai, maka posisi istri menjadi lemah dan tidak memiliki hak. Pandangan tersebut tidak tepat secara hukum.
Meskipun perceraian diajukan oleh suami, istri tetap memiliki kedudukan hukum yang setara dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Secara yuridis, istri berhak memperoleh nafkah selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, setelah putusan perceraian, istri dapat menuntut nafkah iddah dan mutah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal harta, istri berhak atas pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Hak ini tidak hilang hanya karena posisi sebagai pihak tergugat.
Apabila terdapat anak, istri juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan hak asuh anak, sepanjang dapat membuktikan bahwa hal tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih lanjut, dalam proses persidangan, istri berhak mengajukan gugatan balik atau tuntutan rekonvensi untuk memperjuangkan seluruh haknya secara bersamaan.
Dasar hukum mengenai hal ini diatur dalam Undang Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri dalam perceraian.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak hak istri tidak terpenuhi bukan karena tidak diakui hukum, melainkan karena tidak diajukan dalam persidangan.
Oleh karena itu, pemahaman hukum dan strategi yang tepat sangat menentukan terpenuhi atau tidaknya hak tersebut.
Konsultasi hukum perceraian
WhatsApp 082167423030
pengacaracerai hakistri perceraian hukumkeluarga gugatanperceraian pengacara


