Cara Penyelesaian Sengketa Warisan Oleh Pengacara di Medan
23 Januari 2026Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru: Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional
26 Januari 2026LEGAL OPINI
Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset: Kebutuhan Hukum atau Ancaman terhadap Prinsip Negara Hukum?
Pendahuluan
Gagasan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mengemuka sebagai respons atas lemahnya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dan kejahatan ekonomi. Negara kerap berhasil memidana pelaku, namun gagal mengembalikan hasil kejahatan kepada publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia benar-benar membutuhkan UU Perampasan Aset, ataukah regulasi tersebut justru berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia?
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap kebijakan hukum harus diuji tidak hanya dari aspek efektivitas, tetapi juga dari sisi konstitusionalitas dan perlindungan hak warga negara.
Pengaturan Perampasan Aset dalam Hukum Positif Saat Ini
Saat ini, perampasan aset di Indonesia telah dikenal, namun masih bersifat terbatas dan bergantung pada putusan pidana. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
- Pasal 39 KUHP
Perampasan barang hanya dapat dilakukan terhadap:- barang hasil tindak pidana, atau
- barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,
dan harus didasarkan pada putusan hakim pidana.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 18 ayat (1) huruf a mengatur perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak hasil tindak pidana korupsi.
- Namun perampasan tersebut tetap mensyaratkan pembuktian kesalahan terdakwa.
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
UU ini mulai menggeser paradigma dari follow the suspect menjadi follow the money, tetapi belum sepenuhnya melepaskan diri dari proses pidana terhadap pelaku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum positif Indonesia belum menyediakan mekanisme perampasan aset secara mandiri di luar proses pemidanaan.
Argumentasi Yuridis Mengapa UU Perampasan Aset Diperlukan
- Menutup Kekosongan Hukum (Legal Gap)
Dalam praktik, banyak perkara di mana:- pelaku meninggal dunia,
- melarikan diri,
- atau tidak dapat dituntut secara pidana,
sementara aset hasil kejahatan telah nyata ada.
- Kewajiban Internasional Indonesia
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Pasal 54 UNCAC secara tegas mendorong negara pihak untuk memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana, sepanjang memenuhi prinsip hukum nasional. Artinya, secara internasional Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membentuk mekanisme tersebut. - Efektivitas Pemberantasan Kejahatan Ekonomi
Tanpa perampasan aset, pemidanaan kehilangan makna preventifnya. Pelaku bisa saja menjalani hukuman penjara, namun hasil kejahatan tetap dinikmati oleh keluarga atau pihak ketiga.
Risiko Konstitusional yang Tidak Boleh Diabaikan
Meski memiliki urgensi, UU Perampasan Aset tidak boleh dibentuk secara serampangan, karena berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusi.
- Asas Praduga Tidak Bersalah
Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perampasan aset tanpa mekanisme pembuktian yang adil berpotensi melanggar asas tersebut. - Hak Milik sebagai Hak Konstitusional
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki harta benda dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, perampasan aset hanya dapat dibenarkan bila dilakukan melalui putusan pengadilan dan proses hukum yang transparan. - Potensi Abuse of Power
Tanpa pengawasan yudisial yang kuat, UU Perampasan Aset dapat menjadi:- alat kriminalisasi,
- sarana pemerasan,
- atau instrumen politik kekuasaan.
Batasan Ideal agar UU Perampasan Aset Tetap Konstitusional
Agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, UU Perampasan Aset harus memenuhi syarat minimal, antara lain:
- Perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan;
- Beban pembuktian tetap proporsional dan rasional;
- Tersedia upaya hukum bagi pemilik aset;
- Perlindungan tegas bagi pihak ketiga yang beritikad baik;
- Negara wajib membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana.
Kesimpulan Pendapat Hukum
Menurut pendapat hukum penulis, Undang-Undang Perampasan Aset memang diperlukan dalam sistem hukum Indonesia, namun bukan sebagai alat represif, melainkan sebagai instrumen pemulihan keadilan dan kekayaan negara.
Tanpa desain hukum yang ketat dan konstitusional, UU ini justru berpotensi merusak sendi-sendi negara hukum. Namun tanpa UU tersebut, kejahatan ekonomi akan terus berkembang dengan aman karena hasil kejahatan sulit disentuh hukum.
Penutup
Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset sejatinya bukan perdebatan antara pro dan kontra semata, melainkan ujian bagi kedewasaan hukum Indonesia:
mampukah negara memberantas kejahatan secara efektif tanpa mengorbankan hak konstitusional warganya.
Di sinilah peran advokat dan akademisi hukum menjadi sangat strategis—menjaga agar hukum tetap adil, rasional, dan bermartabat.


