Cara Mengajukan Gugatan Pembagian Harta Warisan Orang Tua di Pengadilan Medan
8 Januari 2026Konsekuensi Bilamana Kepala Desa tidak hadir memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia
21 Januari 2026LEGAL OPINI
Cara Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Medan atas Perkara Hutang Piutang Antar Orang Perorangan Apabila Tidak Diketahui Adanya Harta Termohon Eksekusi
I. Pendahuluan
Putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara hutang piutang antar orang perorangan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah (Termohon Eksekusi). Namun dalam praktik, seringkali pihak Termohon Eksekusi tidak melaksanakan putusan, bahkan tidak diketahui apakah ia memiliki harta kekayaan yang dapat disita dan dilelang untuk membayar hutang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum penting:
bagaimana mekanisme dan langkah eksekusi yang sah menurut hukum acara perdata apabila harta Termohon Eksekusi tidak diketahui atau disembunyikan?
Legal opini ini menguraikan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh Pemohon Eksekusi secara sah, proporsional, dan efektif.
II. Dasar Hukum Eksekusi Perdata
- Pasal 195–208 HIR / Pasal 206–240 RBg
Mengatur tata cara eksekusi putusan perdata oleh Ketua Pengadilan Negeri. - Pasal 196 HIR
Mengatur aanmaning (teguran) kepada pihak kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela. - Pasal 197 HIR
Mengatur sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta Termohon Eksekusi. - Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Menegaskan bahwa pengadilan hanya dapat mengeksekusi harta yang nyata dan dapat ditunjuk, bukan berdasarkan dugaan semata.
III. Tahapan Eksekusi Putusan Hutang Piutang
1. Permohonan Eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Medan
Pemohon Eksekusi wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua PN Medan dengan melampirkan:
- Salinan putusan yang telah inkracht;
- Identitas para pihak;
- Permohonan agar putusan dijalankan secara paksa.
👉 Catatan penting:
Pengadilan tidak dapat menolak permohonan eksekusi, meskipun belum diketahui adanya harta Termohon Eksekusi.
2. Aanmaning (Teguran Resmi)
Ketua PN Medan akan memerintahkan jurusita untuk memanggil Termohon Eksekusi dan memberikan teguran agar melaksanakan putusan dalam waktu 8 (delapan) hari.
✔ Jika Termohon Eksekusi membayar secara sukarela, eksekusi selesai.
✖ Jika tidak hadir atau tidak membayar, proses dilanjutkan ke tahap sita.
3. Permasalahan: Harta Termohon Eksekusi Tidak Diketahui
Apabila dalam praktik:
- Termohon Eksekusi mengaku tidak memiliki harta, atau
- Harta disembunyikan, atau
- Pemohon Eksekusi tidak mengetahui aset yang dapat ditunjuk,
maka perlu dipahami prinsip hukum berikut:
Pengadilan tidak berwenang melakukan “pencarian aset secara aktif” tanpa dasar dan petunjuk yang jelas dari Pemohon Eksekusi.
Namun demikian, eksekusi tidak otomatis gugur.
IV. Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Pemohon Eksekusi
1. Penelusuran Aset oleh Pemohon Eksekusi
Secara praktik, Pemohon Eksekusi dapat:
- Menelusuri tanah/bangunan melalui BPN;
- Menelusuri kendaraan melalui Samsat;
- Mengetahui usaha, piutang, atau penghasilan tetap Termohon Eksekusi;
- Menggunakan bukti tidak langsung (rekening, transaksi, saksi).
👉 Setelah aset diketahui, Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan sita eksekusi tambahan ke PN Medan.
2. Sita terhadap Harta Bergerak Lebih Dahulu
Menurut praktik peradilan:
- Harta bergerak (kendaraan, barang berharga) didahulukan sebelum harta tidak bergerak;
- Apabila tidak mencukupi, baru dilakukan sita terhadap tanah/bangunan.
3. Sita Terhadap Penghasilan atau Piutang Pihak Ketiga
Jika Termohon Eksekusi:
- Memiliki gaji,
- Menerima honorarium, atau
- Memiliki piutang pada pihak ketiga,
maka Pemohon Eksekusi dapat meminta sita terhadap piutang atau penghasilan tersebut, sepanjang dapat dibuktikan secara hukum.
V. Apakah Termohon Eksekusi Bisa Dipenjara?
Dalam hukum perdata Indonesia berlaku prinsip:
“Tidak ada penjara karena hutang.”
Sehingga:
- Termohon Eksekusi tidak dapat dipenjara hanya karena tidak mampu membayar hutang;
- Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap harta kekayaan, bukan badan orangnya.
Namun demikian, apabila terbukti:
- Ada itikad buruk,
- Ada pengalihan aset secara melawan hukum, atau
- Ada penipuan sejak awal,
maka upaya hukum pidana terpisah dapat dipertimbangkan, tanpa mencampuradukkan proses eksekusi perdata.
VI. Kedudukan Hukum Apabila Tidak Ada Harta Sama Sekali
Apabila setelah seluruh upaya:
- Tidak ditemukan harta;
- Termohon Eksekusi benar-benar tidak mampu;
maka secara hukum:
- Putusan tetap sah dan berlaku;
- Eksekusi dapat ditunda (non-eksekutabel sementara);
- Putusan dapat diajukan kembali eksekusinya di kemudian hari apabila ditemukan harta baru.
👉 Putusan perdata tidak kedaluwarsa hanya karena tidak segera dieksekusi.
VII. Kesimpulan Legal Opini
- Eksekusi putusan hutang piutang tetap dapat dimohonkan meskipun harta Termohon Eksekusi belum diketahui.
- Beban utama penunjukan aset berada pada Pemohon Eksekusi, bukan pengadilan.
- Pengadilan Negeri Medan hanya mengeksekusi harta yang nyata, dapat ditunjuk, dan dapat dibuktikan.
- Tidak adanya harta tidak membatalkan putusan, melainkan hanya menunda pelaksanaannya.
- Strategi hukum, ketelitian penelusuran aset, dan pendampingan advokat sangat menentukan keberhasilan eksekusi.


