Membatalkan Perjanjian Melalui Gugatan di Pengadilan
23 Desember 2025Tips Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Medan Agar Berpeluang Menang
25 Desember 2025LEGAL OPINI
Tentang Lamanya Proses Gugatan Perdata dari Pengadilan Negeri Medan sampai Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Oleh:
J. PANGGABEAN, SH., MH.
Advokat & Konsultan Hukum
I. PENDAHULUAN
Dalam praktik penegakan hukum perdata di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan, salah satu keluhan utama para pencari keadilan adalah lamanya proses penyelesaian perkara, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Walaupun sistem peradilan secara normatif menganut asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses litigasi perdata sering berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban psikologis maupun ekonomi bagi para pihak.
Oleh karena itu, opini hukum ini disusun untuk memberikan penjelasan objektif, normatif, dan praktis mengenai:
- Batas waktu penyelesaian perkara menurut hukum;
- Realitas praktik peradilan di Medan;
- Faktor penyebab lamanya proses; dan
- Sikap hukum yang seharusnya dipahami para pencari keadilan.
II. DASAR HUKUM
Legal opini ini didasarkan pada ketentuan hukum sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.”
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement) / RBg, sebagai dasar hukum acara perdata yang berlaku hingga saat ini.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 jo. SEMA Nomor 3 Tahun 2018, tentang penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
III. ANALISIS HUKUM PER TAHAP
1. Proses Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Medan
Secara normatif, Mahkamah Agung melalui SEMA mengarahkan agar perkara perdata di tingkat pertama diselesaikan dalam waktu ± 5 (lima) bulan sejak perkara didaftarkan.
Namun perlu ditegaskan bahwa:
- Ketentuan tersebut bersifat administratif internal,
- Bukan batas waktu yang bersifat memaksa (imperatif), dan
- Tidak menimbulkan akibat hukum apabila terlampaui.
Dalam praktik di Pengadilan Negeri Medan, perkara perdata umumnya berlangsung:
- 6 hingga 12 bulan, bahkan
- Lebih dari 1 (satu) tahun untuk perkara yang kompleks.
Hal ini disebabkan oleh:
- Kewajiban mediasi;
- Banyaknya agenda persidangan (jawaban, replik, duplik, pembuktian);
- Pemanggilan para pihak dan saksi yang sering tidak efektif;
- Padatnya jadwal sidang hakim.
Secara hukum, lamanya proses ini tidak serta-merta melanggar hukum, sepanjang tahapan acara dijalankan sesuai HIR dan asas fair trial.
2. Proses Banding di Pengadilan Tinggi Medan
Banding merupakan upaya hukum biasa yang diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.
Secara ideal, Mahkamah Agung mengarahkan agar:
- Pemeriksaan banding diselesaikan dalam waktu ± 3 bulan.
Namun dalam praktik:
- Penyusunan dan pengiriman berkas banding dari PN ke PT sering memakan waktu lama;
- Beban perkara di Pengadilan Tinggi Medan sangat tinggi.
Akibatnya, proses banding secara riil berlangsung:
- 4 sampai 8 bulan, bahkan dapat lebih lama.
Perlu dipahami bahwa pada tingkat banding:
- Tidak dilakukan pemeriksaan saksi ulang,
- Namun hakim menilai ulang fakta dan penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri.
3. Proses Kasasi di Mahkamah Agung
Kasasi adalah upaya hukum yang menitikberatkan pada penerapan hukum, bukan pembuktian ulang.
Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung:
- Tidak ditentukan batas waktu tegas penyelesaian kasasi.
Dalam praktik nasional, termasuk perkara dari Medan:
- Putusan kasasi rata-rata diterbitkan dalam waktu
9 bulan hingga 18 bulan, bahkan lebih.
Hal ini disebabkan oleh:
- Penumpukan perkara kasasi dari seluruh Indonesia;
- Keterbatasan jumlah hakim agung;
- Kompleksitas isu hukum dalam perkara perdata tertentu.
Dengan demikian, lamanya kasasi bukan kesalahan para pihak, melainkan konsekuensi sistemik.
4. Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung
PK adalah upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan dengan alasan-alasan terbatas, seperti:
- Ditemukannya novum (bukti baru);
- Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Tidak ada batas waktu pasti penyelesaian PK dalam undang-undang.
Dalam praktik:
- PK sering membutuhkan waktu 1 hingga 2 tahun, bahkan lebih.
Hal ini wajar secara hukum karena:
- PK menyangkut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Hakim harus berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum baru.
IV. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Menurut pendapat hukum saya sebagai advokat:
- Lamanya proses gugatan perdata dari PN Medan hingga PK bukanlah penyimpangan hukum, melainkan konsekuensi struktural dari sistem peradilan yang masih menghadapi beban perkara tinggi.
- Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan adalah asas ideal, namun bukan jaminan waktu absolut.
- Para pencari keadilan wajib memahami sejak awal bahwa litigasi perdata:
- Membutuhkan kesabaran;
- Mengandung risiko waktu yang panjang;
- Tidak selalu cocok untuk semua jenis sengketa.
- Peran advokat profesional sangat penting untuk:
- Menyusun strategi hukum yang efisien;
- Menghindari upaya hukum yang tidak perlu;
- Mengarahkan klien pada penyelesaian yang paling menguntungkan secara hukum dan waktu.
V. KESIMPULAN
Proses gugatan perdata dari Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung (Kasasi), hingga Peninjauan Kembali pada praktiknya dapat berlangsung bertahun-tahun, dan hal tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, setiap pihak yang akan atau sedang berperkara harus:
- Memahami realitas hukum secara jujur;
- Didampingi advokat yang berpengalaman;
- Tidak hanya mengejar kemenangan, tetapi juga kepastian dan kemanfaatan hukum.
Demikian legal opini ini disampaikan untuk memberikan pemahaman hukum yang utuh dan bertanggung jawab.
Hormat saya,
J. PANGGABEAN, SH., MH.
Advokat & Konsultan Hukum


