Biaya Mengajukan Gugatan Cerai Di Medan
3 Desember 2025Syarat Mengajukan Gugatan Sederhana
7 Desember 2025LEGAL OPINI ADVOKAT
Tentang Ketidaksesuaian Gugatan Sederhana yang Diajukan oleh Penggugat
Oleh:
Advokat & Konsultan Hukum
J. Panggabean, S.H., M.H.
I. PENDAHULUAN
Legal opini ini disusun untuk memberikan penilaian profesional terhadap gugatan yang diajukan Penggugat melalui mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Court) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019.
Setelah melakukan telaah terhadap domisili para pihak, perjanjian yang menjadi dasar sengketa, serta ketentuan hukum yang berlaku, ditemukan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil yang diwajibkan oleh PERMA sehingga secara hukum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) dan tidak layak diperiksa sebagai gugatan sederhana.
II. ANALISIS HUKUM
1. Syarat Kesamaan Domisili Para Pihak Bersifat Imperatif
Pasal 4 ayat (3) Perma No. 2 Tahun 2015 jo. Perma No. 4 Tahun 2019 menyatakan:
“Tempat tinggal atau domisili Penggugat dan Tergugat harus berada dalam satu wilayah hukum Pengadilan Negeri.”
Ketentuan ini merupakan syarat mutlak (imperatif) yang menentukan apakah suatu perkara dapat diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana. Norma tersebut bukan sekadar syarat administratif, melainkan batas kompetensi absolut dari Small Claim Court.
Dalam perkara ini, fakta menunjukkan bahwa:
- Penggugat berdomisili di Kabupaten Deli Serdang,
- Tergugat berdomisili di Kota Medan,
yang secara nyata berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda.
Hal ini dengan sendirinya menyebabkan gugatan tidak memenuhi syarat formil gugatan sederhana dan tidak sah sejak tahap pendaftaran.
2. Klausul Pilihan Forum dalam Kontrak Tidak Menggantikan Syarat Domisili
Memang terdapat klausul dalam perjanjian yang menyatakan bahwa para pihak sepakat menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri Medan (forum selection clause).
Namun secara hukum harus dibedakan dengan tegas antara:
- Kompetensi relatif (dapat diperjanjikan), dan
- Syarat domisili dalam gugatan sederhana (bersifat imperatif dan tidak dapat disimpangi).
PERMA tidak memberikan pengecualian apa pun yang memperbolehkan klausul pilihan forum menggantikan syarat kesamaan domisili.
Dengan demikian:
✔ Klausul pilihan forum hanya berlaku untuk gugatan perdata biasa,
✔ Klausul tersebut tidak relevan untuk gugatan sederhana,
✔ Klausul tersebut tidak dapat menghapus syarat domisili,
✔ Gugatan tetap tidak memenuhi syarat gugatan sederhana.
3. Konsekuensi Hukum: Gugatan Wajib Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO)
Karena syarat domisili adalah syarat formil yang menentukan jenis perkara, maka ketika syarat ini tidak terpenuhi:
- Panitera seharusnya menolak pendaftaran gugatan sederhana.
- Jika gugatan terlanjur terdaftar, Hakim wajib menyatakan gugatan Tidak Dapat Diterima (NO).
- Cacat ini tidak dapat diperbaiki, karena bukan kekurangan dalam redaksi gugatan, melainkan cacat kewenangan.
Beberapa putusan pengadilan di berbagai daerah (Medan, Surabaya, Denpasar, Jakarta Pusat) juga secara konsisten menegaskan bahwa:
“Gugatan sederhana dengan domisili para pihak berbeda wilayah hukum wajib dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard.”
Sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak boleh dilakukan, dan gugatan wajib diputus NO.
4. Gugatan Penggugat Secara Formil Tidak Layak Diperiksa
Karena tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana, maka:
- Pemeriksaan pembuktian tidak dapat dilakukan,
- Majelis Hakim tidak memiliki dasar untuk masuk pada materi pokok perkara,
- Gugatan secara hukum harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (NO).
Dengan demikian, seluruh proses gugatan sederhana ini adalah cacat hukum sejak awal.
III. KESIMPULAN LEGAL OPINI
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan ini dinyatakan bahwa:
- Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perma No. 2 Tahun 2015 jo. Perma No. 4 Tahun 2019.
- Perbedaan domisili antara Penggugat (Kab. Deli Serdang) dan Tergugat (Kota Medan) secara hukum menghalangi perkara ini untuk diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana.
- Klausul pilihan forum dalam perjanjian tidak dapat menggantikan syarat domisili, dan hanya berlaku dalam gugatan perdata biasa.
- Gugatan ini wajib dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) karena cacat formil yang bersifat fatal dan tidak dapat diperbaiki.
- Sengketa semestinya diajukan melalui gugatan perdata biasa, bukan melalui mekanisme gugatan sederhana.


