Urgensi Pembatasan Usia Advokat dan Pengaturan Khusus bagi Pejabat Tinggi Negara yang Beralih Profesi Menjadi Advokat dalam Revisi UU Advokat
29 November 2025LEGAL OPINI ADVOKAT TENTANG KUHP BARU DAN KEWAJIBAN ANALISIS DALAM PEMBELAAN KLIEN
29 November 2025LEGAL OPINI ADVOKAT TENTANG KUHP BARU (UU NOMOR 1 TAHUN 2023)
(Analisis Normatif, Yuridis, dan Praktik Penegakan Hukum)
I. PENDAHULUAN
KUHP baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan reformasi hukum pidana paling signifikan dalam sejarah Indonesia. KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) telah berlaku lebih dari 100 tahun, sehingga pembaruan ini menjawab kebutuhan harmonisasi nilai, hak asasi manusia, dan konteks sosial budaya Indonesia.
Sebagai advokat, opini hukum ini mengkaji secara kritis ketentuan dalam KUHP baru, implikasi terhadap asas-asas pidana, potensi permasalahan konstitusional, serta dampaknya terhadap praktik penegakan hukum.
II. ISU HUKUM YANG DIKAJI
- Apakah KUHP baru selaras dengan asas legalitas modern, HAM, dan kepastian hukum?
- Apakah sejumlah pasal berpotensi multitafsir dan menimbulkan ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat?
- Bagaimana dampaknya terhadap peran advokat dan praktik pembelaan?
- Apakah terdapat isu konstitusional yang berpotensi diuji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi?
III. ANALISIS HUKUM
A. Asas Legalitas dan Kepastian Hukum
KUHP baru memperkenalkan asas legalitas terbuka (Pasal 2), yaitu hukum pidana dapat bersumber pada “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”.
Sebagai advokat, terdapat dua catatan:
- Kelebihan: mengakui pluralitas hukum adat dan nilai lokal.
- Kelemahan: menimbulkan ketidakpastian hukum, karena hukum yang “hidup di masyarakat” tidak tertulis dan relatif.
Potensi masalah:
- Aparat penegak hukum dapat menafsirkan sendiri nilai-nilai adat.
- Membuka ruang kriminalisasi berdasarkan norma sosial yang tidak seragam.
Rekomendasi advokat: penerapannya harus sangat terbatas, dilakukan hanya jika nilai adat bersifat umum, konsisten, dan tidak bertentangan dengan HAM.
B. Delik Aduan dan Potensi Kriminalisasi
KUHP baru mengubah beberapa perbuatan menjadi delik aduan, seperti:
- Perzinaan & kohabitasi (Pasal 411–412)
- Penghinaan terhadap harkat martabat Presiden/Wapres (Pasal 218–220) – aduan langsung
Opini advokat:
Meski menjadi delik aduan membatasi potensi kriminalisasi, namun beberapa pasal tetap:
- membuka ruang konflik keluarga,
- rawan dipolitisasi (misalnya pasal penghinaan presiden),
- dapat digunakan sebagai tekanan dalam sengketa.
C. Penguatan Restorative Justice dan Pemidanaan Non-Penjara
KUHP baru memperluas:
- pidana denda,
- pidana kerja sosial,
- pidana pengawasan.
Ini sejalan dengan perkembangan hukum modern. Namun implementasinya memerlukan:
- pedoman kejaksaan & pengadilan,
- sumber daya,
- lembaga yang mengawasi pelaksanaan kerja sosial.
Jika tidak, mekanisme ini dapat mandek sehingga kembali ke pola pemidanaan penjara konvensional.
D. Pasal-Pasal yang Berpotensi Multitafsir dan Disalahgunakan
1. Pasal Penghinaan Presiden (218–220)
Meski delik aduan, unsur “menyerang kehormatan” sangat subjektif. Risiko:
- kriminalisasi kritik,
- pembungkaman kebebasan berekspresi.
Sebagai advokat, patut dicatat bahwa MK telah membatalkan pasal serupa tahun 2006 (Putusan MK 013-022/PUU-IV/2006).
Pengaturan baru ini berpotensi kembali diuji ke MK.
2. Pasal “berkumpul untuk uaran kebencian” (kontra ideologi negara)
Berpotensi menafsirkan aktivitas politik damai sebagai ancaman ideologi.
3. Pasal Perzinaan dan Kohabitasi
Meski aduan hanya dapat diajukan oleh keluarga inti, tetap berpotensi:
- penyalahgunaan dalam konflik rumah tangga,
- kriminalisasi pasangan non-pernikahan,
- diskriminasi terhadap kelompok rentan.
4. Pasal Penyiaran Berita Bohong
Juga sangat dipengaruhi subjektivitas aparat → membuka ruang mempidanakan opini atau pemberitaan.
E. Dampak Terhadap Advokat dan Praktik Pembelaan
1. Advokat harus meningkatkan strategi litigasi
Karena KUHP baru membuka ruang tafsir luas, advokat wajib:
- menuntut pembuktian unsur secara ketat,
- menguji penerapan asas legalitas,
- mengajukan judicial review bila ada pasal yang mengancam konstitusionalitas.
2. Advokat harus memperkuat argumentasi HAM
KUHP baru memasukkan nilai moral dan adat yang terkadang bertabrakan dengan standar HAM internasional.
Advokat perlu mengedepankan:
- ICCPR,
- Konvensi Anti Penyiksaan,
- Prinsip Siracusa,
- Putusan MK.
3. Advokat memegang peran penting mengawasi penerapan restorative justice
Advokat dapat memastikan:
- klien tidak dipaksa menerima kesepakatan,
- proses mediasi adil dan transparan.
IV. POTENSI UJI KONSTITUSIONAL (JUDICIAL REVIEW)
Beberapa pasal yang berpotensi diuji:
- Pasal 2 (asas legalitas terbuka) → melanggar lex certa & kepastian hukum.
- Pasal 218–220 (penghinaan presiden) → bertentangan dengan kebebasan berekspresi.
- Pasal 240–241 (penghinaan pemerintah) → berpotensi membungkam kritik.
- Pasal perzinaan/kohabitasi → intervensi negara terhadap ranah privat.
- Pidana terhadap tunawisma → diskriminatif & melanggar prinsip nondiskriminasi.
V. KESIMPULAN LEGAL OPINI
- KUHP baru merupakan kemajuan dalam reformasi hukum pidana, namun mengandung sejumlah pasal multitafsir yang memerlukan pengawasan ketat.
- Terdapat risiko penyalahgunaan oleh aparat bila tidak ada pedoman pelaksanaan yang ketat.
- Beberapa pasal berpotensi melanggar konstitusi dan membuka ruang judicial review.
- Peran advokat sangat strategis dalam:
- menjaga agar penafsiran tidak melanggar HAM,
- mengawal due process of law,
- mencegah kriminalisasi berlebihan,
- memastikan restorative justice berjalan fair.
- KUHP baru memerlukan harmonisasi, revisi, serta penguatan peraturan pelaksana agar tidak mencederai prinsip kepastian hukum.
VI. SARAN ADVOKAT
- Perlunya Peraturan MA, Peraturan Jaksa Agung, dan Perpol untuk memperjelas batasan-batasan tafsir.
- Pemerintah harus mengeluarkan naskah akademik interpretatif untuk pasal-pasal yang menimbulkan perdebatan.
- Organisasi advokat (PERADI, KAI, dll.) perlu membuat pedoman pembelaan dalam perkara KUHP baru.
- Lembaga bantuan hukum harus memantau potensi kriminalisasi masyarakat miskin.


