Tips Mengajukan Gugatan Cerai di Medan dengan Jasa Pengacara
25 November 2025PENDAPAT HUKUM TENTANG SERUAN PENUTUPAN PT TOBA PULP LESTARI (TPL)
26 November 2025Apakah Boleh Dilakukan Pencabutan Berita Acara Sumpah Advokat?
Pendahuluan
Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi sebagai bukti bahwa seseorang telah mengucapkan sumpah advokat sesuai amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan disumpahnya seorang calon advokat, maka ia memperoleh legitimasi untuk menjalankan profesi dan menggunakan predikat “Advokat” di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Permasalahan yang muncul adalah: apakah Pengadilan Tinggi atau organisasi advokat dapat mencabut Berita Acara Sumpah Advokat?
Analisis Hukum
1. UU Advokat Tidak Mengenal Pencabutan Sumpah Advokat
Dalam UU No. 18 Tahun 2003, tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk mencabut sumpah advokat setelah sumpah diucapkan.
Pengadilan Tinggi hanya diberi kewenangan untuk:
- Mengambil sumpah (Pasal 4)
- Menerbitkan Berita Acara Sumpah
Namun tidak ada kewenangan untuk membatalkan atau mencabut BAS.
Dengan demikian, dari perspektif lex stricta, tindakan pencabutan BAS tidak memiliki dasar hukum.
2. Sumpah Advokat Bersifat Final dan Tidak Dapat Diulang
Sumpah advokat adalah tindakan hukum yang bersifat:
- Konstitutif (melahirkan status baru sebagai advokat)
- Final (tidak disediakan mekanisme pembatalan)
Setelah sumpah diucapkan, status advokat hanya dapat diberhentikan sementara atau tetap melalui putusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan melalui “pencabutan sumpah” oleh pengadilan.
3. Mekanisme Sanksi Terhadap Advokat Hanya Melalui Dewan Kehormatan
UU Advokat memberikan kewenangan eksklusif kepada Organisasi Advokat untuk menindak pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi administratif, antara lain:
- Teguran
- Peringatan
- Pemberhentian sementara
- Pemberhentian tetap
Namun, putusan Dewan Kehormatan tidak bisa membatalkan sumpah dan tidak bisa meminta pengadilan untuk mencabut BAS, karena hal itu tidak diatur oleh UU Advokat.
4. Yurisprudensi: BAS Tidak Bisa Dicabut
Sejumlah putusan pengadilan dalam perkara sengketa organisasi advokat menegaskan bahwa:
- Status advokat tidak dibatalkan oleh pencabutan BAS, karena pencabutan BAS sendiri tidak dikenal dalam sistem hukum advokat.
- Pengadilan Tinggi tidak berwenang membatalkan sumpah, karena bukan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
(Contoh: Putusan PTUN dan PN terkait sengketa organisasi advokat yang menyatakan sumpah advokat tidak dapat dicabut setelah diucapkan.)
5. Konsep Hukum Administrasi: Tidak Ada Kewenangan Membatalkan
Dalam hukum administrasi, suatu tindakan pemerintah dapat dicabut jika ada dasar hukum yang memberikan kewenangan pencabutan.
Karena tidak ada UU yang memberi kewenangan kepada PT untuk mencabut BAS, maka pencabutan tersebut:
- Melanggar asas legalitas (wettmatigheid)
- Berpotensi batal demi hukum atau dapat dibatalkan
Kesimpulan Legal Opini
✔ Pencabutan Berita Acara Sumpah Advokat tidak dapat dilakukan.
✔ Tidak ada dasar hukum dalam UU Advokat yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk mencabut sumpah advokat.
✔ Status advokat hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme etik di organisasi advokat, bukan melalui pencabutan BAS oleh pengadilan.
✔ Setiap tindakan pencabutan BAS oleh pengadilan berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang dan melanggar asas legalitas, sehingga dapat digugat melalui mekanisme hukum administrasi (PTUN).
Penutup
Sebagai advokat, menjaga integritas profesi adalah tanggung jawab moral dan hukum. Namun, mekanisme penegakan kode etik dan sanksi tetap harus dilakukan berdasarkan undang-undang, bukan melalui tindakan yang tidak memiliki dasar hukum seperti pencabutan BAS.


