Penanganan Kasus Pinjaman Online (Pinjol)
22 November 2025PERBEDAAN PUTUSAN “DITOLAK” DAN PUTUSAN “GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NO)
24 November 2025LEGAL OPINI ADVOKAT
Tentang
Pembuktian Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Nyata dalam Putusan Kasasi sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
I. LATAR BELAKANG
Bahwa Pemohon PK berencana mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi yang menurut penilaian hukum telah mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah.
Bahwa untuk membuktikan alasan tersebut, dibutuhkan analisis yuridis yang sistematis mengenai bagaimana suatu kekhilafan atau kekeliruan nyata dapat dikonstruksikan secara argumentatif sehingga memenuhi standar Mahkamah Agung untuk dijadikan dasar pembatalan putusan Kasasi.
Oleh karenanya, opini hukum ini disusun sebagai panduan bagi Pemohon PK untuk menyusun argumentasi hukum secara tepat, jelas, dan memenuhi doktrin yurisprudensial.
II. KERANGKA HUKUM
1. Dasar Hukum PK
- Pasal 67 huruf f UU MA:
“PK dapat diajukan apabila terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan.” - SEMA No. 1 Tahun 1952 dan Yurisprudensi MA yang menjabarkan makna kekhilafan dan kekeliruan nyata.
2. Pengertian Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan Nyata
Berdasarkan doktrin dan yurisprudensi, kekhilafan hakim meliputi:
- Kesalahan fakta: Hakim telah membangun putusan berdasarkan fakta yang bertentangan dengan bukti di berkas perkara.
- Kesalahan penilaian bukti: Hakim tidak mempertimbangkan bukti yang sangat menentukan atau menilai bukti dengan cara yang keliru secara objektif.
- Kesalahan penerapan hukum: Hakim mengutip pasal yang salah, menerapkan norma yang tidak relevan, atau salah menafsirkan ketentuan hukum.
- Pertimbangan yang tidak logis atau bertentangan dengan nalar hukum.
Sementara kekeliruan nyata adalah kesalahan yang dapat diuji secara objektif dan dapat terlihat dengan jelas tanpa interpretasi rumit, misalnya:
- Salah tanggal,
- Salah jumlah nominal,
- Menyebut bukti ada padahal tidak ada,
- Sebaliknya, menganggap tidak ada bukti padahal jelas ada.
III. ANALISIS YURIDIS: CARA MEMBUKTIKAN KEKHILAFAN HAKIM
Untuk membuktikan alasan PK ini, terdapat empat metode argumentasi yang lazim digunakan dalam praktik peradilan:
1. Menunjukkan Ketidaksesuaian antara Pertimbangan Hakim dan Bukti yang Nyata
Cara paling kuat dalam membuktikan kekhilafan adalah dengan:
- Mengutip kalimat dalam Putusan Kasasi yang bermasalah.
- Membandingkan dengan bukti surat, keterangan saksi, atau data lain di berkas.
- Menjelaskan secara logis bahwa hakim telah menyimpulkan sesuatu yang bertentangan dengan fakta.
Contoh pola argumentasi:
“Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa Pemohon PK tidak pernah melakukan pembayaran utang, padahal terdapat bukti transfer tertanggal ……… yang telah dinilai di tingkat pertama dan banding. Ketidaksesuaian antara fakta berkas perkara dan pertimbangan hakim merupakan bentuk kekhilafan hakim.”
2. Menunjukkan Bahwa Hakim Tidak Menilai atau Mengabaikan Bukti yang Sangat Menentukan
Mahkamah Agung dalam berbagai putusan PK menyatakan bahwa mengabaikan bukti kunci yang telah diajukan merupakan kekhilafan hakim.
Bukti yang termasuk kategori ini biasanya:
- Bukti perjanjian induk,
- Bukti pembayaran,
- Bukti penguasaan fisik objek sengketa,
- Bukti tanda tangan,
- Putusan sebelumnya yang bersifat mengikat.
Pola argumentasi:
“Bukti P-3 berupa Surat Pengakuan Pembayaran oleh Termohon PK tidak dipertimbangkan sama sekali dalam putusan Kasasi, padahal bukti tersebut bersifat menentukan. Pengabaian bukti ini memenuhi unsur kekhilafan hakim.”
3. Menunjukkan Kesalahan Penerapan Hukum (Error in Judicio)
Hakim kasasi dapat dinyatakan khilaf apabila:
- Memakai pasal yang tidak relevan,
- Salah menafsirkan norma,
- Salah menerapkan asas hukum tertentu,
- Tidak menerapkan yurisprudensi yang sudah mapan.
Pola argumentasi:
“Majelis Kasasi menerapkan Pasal 1320 KUHPer mengenai syarat sah perjanjian, padahal sengketa yang dimohonkan berkaitan dengan wanprestasi dan bukan mengenai keabsahan perjanjian. Penerapan pasal yang tidak tepat merupakan kekeliruan nyata.”
4. Menunjukkan Kontradiksi dalam Pertimbangan Hakim
Kekhilafan terjadi bila putusan memuat pertimbangan yang saling bertentangan.
Contoh:
- Dalam satu bagian menyatakan bukti pembayaran tidak ada,
- Di bagian lain menyatakan bukti diajukan tetapi tidak meyakinkan.
Kontradiksi seperti itu diakui secara yurisprudensi sebagai indikator kekhilafan.
IV. YURISPRUDENSI PENDUKUNG
Beberapa putusan MA yang dapat dijadikan rujukan pola kekhilafan hakim, antara lain:
- Putusan PK No. 33 PK/Pdt/2005: Kesalahan hakim dalam membaca bukti termasuk kekhilafan hakim.
- Putusan PK No. 48 PK/Pdt/2010: Mengabaikan bukti kunci merupakan kekhilafan hakim.
- Putusan PK No. 12 PK/Pdt/2016: Kesalahan menerapkan norma hukum tertentu termasuk kekeliruan nyata.
- Putusan PK No. 11 PK/Pdt/2020: Pertimbangan yang bertentangan dengan fakta berkas merupakan kekhilafan.
Yurisprudensi ini menunjukkan pola bahwa PK dapat dikabulkan jika dapat dibuktikan bahwa putusan kasasi bertentangan dengan bukti objektif yang tersedia.
V. KESIMPULAN OPINI HUKUM
- Kekhilafan hakim dalam putusan kasasi dapat dibuktikan melalui analisis perbandingan antara pertimbangan hukum dan bukti nyata dalam berkas perkara.
- Setiap ketidaksesuaian, pengabaian bukti, atau kesalahan penerapan hukum dapat dikonstruksikan sebagai alasan PK.
- Argumentasi harus disusun secara sistematis, mengutip bagian putusan yang keliru, dibandingkan dengan bukti yang benar, dan dipertegas dengan yurisprudensi pendukung.
- Apabila kekhilafan tersebut terbukti mempengaruhi amar putusan, maka Mahkamah Agung berwenang membatalkan Putusan Kasasi dan mengadili kembali dalam PK.
VI. SARAN PROFESIONAL
Agar peluang PK lebih besar, Pemohon disarankan untuk:
✔ Menyusun Memori PK dengan menyertakan kutipan pasal, yurisprudensi, dan perbandingan bukti.
✔ Melampirkan index of evidence untuk menunjukkan bukti mana yang diabaikan hakim.
✔ Menjaga struktur argumentasi yang logis dan mudah diuji oleh majelis PK.
ingin konsultasi hukum..?
silahkan hubungi Wa Kantor Hukum kami : 082167423030 / email : jospanggabean@yahoo.co.id


