Asas Praduga tidak bersalah atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
21 November 2025Penanganan Kasus Pinjaman Online (Pinjol)
22 November 20251. Pola Putusan MA: Jika Konvensi N.O maka Rekonvensi otomatis N.O
Dalam hukum acara perdata, rekonvensi melekat (accessoir) pada konvensi hanya dalam konteks eksistensi forum, bukan dalam konteks keberlakuan hukum substansial.
Namun dalam praktik MA, ada pola seperti ini:
- Jika konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (N.O) karena cacat formil,
- Maka rekonvensi ikut dinyatakan tidak dapat diterima, karena menurut MA rekonvensi tidak bisa berdiri sendiri ketika gugatan utama batal secara formil.
Inilah yang sering diperdebatkan sebagai kesalahan penerapan hukum.
⚖️ 2. Letak Kesalahan Penerapan Hukum (Error in Law) untuk Dasar PK
Kesalahan 1 – MA menyatakan rekonvensi N.O tanpa memeriksa unsur formilnya sendiri
Rekonvensi adalah gugatan mandiri (putusan MA tahun-tahun terakhir juga menguatkan hal ini), yakni harus diperiksa:
- kompetensi absolut,
- kompetensi relatif,
- dasar gugatan,
- para pihak,
- surat kuasa, dsb.
Jika MA hanya menyatakan:
“Karena konvensi N.O → maka rekonvensi juga N.O”
tanpa analisis hukum terhadap rekonvensi, ini adalah:
► Kesalahan penerapan hukum acara (misapplication of procedural law)
karena seharusnya rekonvensi dinilai berdiri sendiri.
Kesalahan 2 – Rekonvensi sudah diperiksa + diputus PN & PT, sehingga tidak boleh dijadikan N.O tanpa alasan hukum baru
PN sudah:
- memeriksa pokok rekonvensi
- mengabulkan sebagian/seluruh
PT menguatkan.
Artinya:
Rekonvensi sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil oleh dua tingkat peradilan.
Jika MA tiba-tiba menyatakan:
“Rekonvensi: tidak dapat diterima”
tanpa menunjukkan:
- cacat formil baru
- error fatal pada syarat gugatan
- ketidakabsahan pihak
- error kompetensi
Maka MA telah melanggar:
► Pasal 30 UU MA
Karena MA wajib memeriksa kesalahan penerapan hukum, bukan menciptakan N.O baru tanpa alasan formil.
Kesalahan 3 – MA tidak membedakan dasar N.O konvensi dengan rekonvensi
Bila dasar MA menyatakan gugatan konvensi N.O adalah:
- kurang pihak
- error subtansi
- kuasa tidak sah
- posita/petitum kabur
Maka alasan itu hanya melekat pada konvensi, bukan otomatis pada rekonvensi.
Jika MA menerapkan alasan konvensi ke rekonvensi tanpa analisis:
➡️ Ini adalah error in law yang paling kuat untuk PK.
Kesalahan 4 – Melanggar prinsip “audi et alteram partem”
Rekonvensi adalah perlawanan balik yang diajukan tergugat, dan berfungsi melindungi hak tergugat.
Ketika MA:
- tidak memeriksa pokok rekonvensi,
- tidak menilai keberatan hukum pemohon rekonvensi,
Maka MA telah:
► Mengabaikan hak pihak untuk didengar (principle of due process of law).
Pelaksanaan asas ini adalah bagian dari kesalahan penerapan hukum menurut Pasal 67 huruf f UU 14/1985 tentang MA jo. UU 5/2004 (dasar PK).
3. RUMUSAN DALIL PK (yang paling banyak dipakai advokat)
Anda bisa menggunakan rumusan berikut:
“Majelis Kasasi telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima, tanpa terlebih dahulu memeriksa syarat formil dan materiil gugatan rekonvensi secara mandiri, padahal gugatan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Putusan a quo mencampuradukkan alasan N.O pada gugatan konvensi sebagai dasar untuk menyatakan rekonvensi N.O, sehingga merupakan kesalahan penerapan hukum acara perdata dan bertentangan dengan Pasal 30 UU Mahkamah Agung.”


