RAHASIA PENGAJUAN GUGATAN DENGAN BIJAK MENGGUNAKAN JASA PENGACARA UNTUK MENDAPATKAN PELUANG YANG BESAR UNTUK MENANG
1 November 2025Bagaimana jika Putusan Kasasi menyatakan konvensi dan rekonvensi tidak dapat di terima( N. O), sementara di tingkat PN dan PT tidak demikian.
21 November 2025Tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo merupakan isu hukum yang harus dinilai berdasarkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Presiden menggunakan ijazah palsu, sehingga secara hukum beliau tetap dianggap tidak bersalah. Selain itu, beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, sehingga setiap klaim pemalsuan harus diperkuat oleh bukti autentik yang memenuhi standar pembuktian pidana.
Dalam proses penyelidikan, UGM sebagai institusi resmi telah menyatakan secara tegas bahwa ijazah dan skripsi Presiden adalah asli serta sesuai dengan arsip akademik yang dimiliki universitas. Pemeriksaan forensik yang dilakukan penyidik juga menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dengan ijazah pembanding dari rekan seangkatan, mencakup kesesuaian bahan, teknik pencetakan, stempel, dan format. Berdasarkan temuan ini, penyidik menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan unsur pemalsuan surat, sehingga tuduhan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebaliknya, penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong berdasarkan KUHP dan UU ITE. Langkah hukum Presiden dalam melaporkan penuduh merupakan tindakan yang sah untuk melindungi reputasi serta memastikan bahwa perdebatan publik tidak berkembang menjadi fitnah. Dengan demikian, dari perspektif hukum positif, kasus ini menunjukkan bahwa tidak terdapat elemen yang dapat membuktikan pemalsuan ijazah, dan justru penuduh berpotensi menanggung konsekuensi hukum apabila tidak mampu membuktikan klaimnya.


