
Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak masing-masing antara pemegang HGB dengan HPL tersebut.
16 Mei 2025
Tahapan dalam penyelesaian perselisihan hubungan Industrial (PHI) sebelum ke Pengadilan
16 Mei 2025Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang menjadi harapan terakhir bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan. Berdasarkan data Mahkamah Agung, dari 1.273 permohonan PK perkara pidana yang diajukan pada tahun 2023, hanya sekitar 12% yang dikabulkan. Angka ini menunjukkan betapa ketatnya proses pengajuan dan pemeriksaan PK dalam sistem peradilan pidana Indonesia. PK hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dengan alasan-alasan khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tahapan-tahapan proses Peninjauan Kembali dalam perkara pidana, mulai dari persiapan pengajuan, syarat formal dan materiil, hingga proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Anda akan memahami alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan PK, prosedur pengajuan yang benar, serta kemungkinan hasil dari pengajuan PK tersebut.
Proses Pengajuan dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan Pidana
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang memiliki prosedur dan tahapan tersendiri. Menurut data Mahkamah Agung, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk proses PK dari pengajuan hingga putusan adalah 98 hari kerja. Proses ini melibatkan beberapa institusi peradilan dan memerlukan dokumentasi serta bukti-bukti yang kuat. Mari kita bahas tahapan-tahapannya secara terperinci.
Dasar Hukum dan Syarat Pengajuan PK
Peninjauan Kembali diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 KUHAP. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan PK, yaitu:
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap – PK hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah final dan mengikat.
- Subyek yang berhak mengajukan – Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah:
- Terpidana atau ahli warisnya
- Jaksa Agung (terbatas untuk kepentingan negara dan masyarakat)
- Alasan pengajuan PK – Sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHAP:
- Terdapat keadaan baru (novum)
- Terdapat pertentangan dalam putusan
- Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
Menurut statistik Mahkamah Agung, 65% permohonan PK diajukan dengan alasan novum, 25% dengan alasan pertentangan putusan, dan 10% dengan alasan kekhilafan hakim.
“Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang sifatnya terbatas dan hanya dapat diajukan satu kali, kecuali terdapat alasan yang berbeda sesuai dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013,” – Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Persiapan Dokumen dan Bukti untuk Pengajuan PK
Sebelum mengajukan permohonan PK, terpidana atau ahli warisnya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut:
- Salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Salinan putusan pada tingkat pemeriksaan sebelumnya
- Bukti-bukti baru (novum) jika alasan PK adalah keadaan baru
- Surat permohonan PK yang berisi:
- Identitas pemohon
- Nomor perkara yang dimohonkan PK
- Alasan pengajuan PK secara jelas dan rinci
- Permintaan yang diharapkan dari pengajuan PK
Tabel berikut menunjukkan perbandingan kelengkapan dokumen yang diperlukan berdasarkan alasan pengajuan PK:
| Alasan PK | Dokumen Wajib | Dokumen Pendukung | Tingkat Keberhasilan |
| Novum | Salinan putusan, bukti baru | Keterangan ahli, saksi baru | 22% |
| Pertentangan Putusan | Salinan putusan yang bertentangan | Analisis pertentangan | 8% |
| Kekhilafan Hakim | Salinan putusan, bukti kekhilafan | Pendapat hukum | 5% |
Tahapan Pengajuan PK di Pengadilan Negeri
Proses pengajuan PK dimulai di Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama. Berikut adalah tahapan-tahapannya:
- Penyampaian permohonan tertulis – Pemohon menyampaikan permohonan PK secara tertulis kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara.
- Registrasi permohonan – Panitera mendaftarkan permohonan PK dalam buku register khusus dengan mencatat tanggal penerimaan.
- Pemberitahuan kepada pihak lawan – Panitera menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan, yaitu Jaksa Penuntut Umum jika pemohon adalah terpidana, atau kepada terpidana jika pemohon adalah Jaksa Agung.
- Pengajuan jawaban – Pihak lawan dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan PK dalam waktu 14 hari sejak diterimanya salinan permohonan.
- Pemeriksaan formal – Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan formal terhadap kelengkapan berkas permohonan PK.
Menurut data, sekitar 30% permohonan PK ditolak pada tahap pemeriksaan formal karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Pemeriksaan Novum di Pengadilan Negeri
Jika alasan pengajuan PK adalah adanya novum (keadaan baru), maka Pengadilan Negeri akan melakukan pemeriksaan terhadap novum tersebut. Tahapannya sebagai berikut:
- Penetapan majelis hakim – Ketua Pengadilan Negeri menetapkan majelis hakim untuk memeriksa novum.
- Pemeriksaan novum – Majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap bukti baru yang diajukan dengan memanggil para pihak dan saksi jika diperlukan.
- Pembuatan berita acara – Hasil pemeriksaan novum dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.
- Penyampaian pendapat – Hakim yang memeriksa novum memberikan pendapatnya tentang dapat tidaknya novum tersebut diterima sebagai alasan PK.
Persentase novum yang diterima sebagai alasan PK cukup kecil, hanya sekitar 27% dari total permohonan PK yang menggunakan alasan novum.
Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Setelah proses di Pengadilan Negeri selesai, berkas permohonan PK dikirim ke Mahkamah Agung dengan tahapan sebagai berikut:
- Kompilasi berkas – Panitera Pengadilan Negeri mengompilasi seluruh berkas yang terkait dengan permohonan PK, termasuk:
- Surat permohonan PK
- Berkas perkara asli
- Salinan putusan yang dimohonkan PK
- Berita Acara Pemeriksaan novum (jika ada)
- Jawaban dari pihak lawan (jika ada)
- Pengiriman berkas – Berkas permohonan PK dikirim ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 hari sejak permohonan diterima.
- Pemberitahuan pengiriman – Panitera memberitahukan pengiriman berkas kepada pemohon dan pihak lawan.
Pemeriksaan PK di Mahkamah Agung
Setelah berkas diterima, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan PK dengan tahapan sebagai berikut:
- Penetapan majelis hakim – Ketua Mahkamah Agung menetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa dan memutus permohonan PK.
- Pemeriksaan berkas – Majelis hakim agung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas permohonan PK.
- Musyawarah majelis – Majelis hakim agung melakukan musyawarah untuk mengambil putusan.
- Pengambilan putusan – Mahkamah Agung memberikan putusan terhadap permohonan PK dengan kemungkinan hasil:
- Permohonan PK ditolak
- Permohonan PK diterima dan putusan dibatalkan
- Permohonan PK diterima dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sendiri
Menurut statistik, rata-rata waktu yang dibutuhkan Mahkamah Agung untuk memutus perkara PK adalah 84 hari sejak berkas diterima.
Putusan dan Pelaksanaan Hasil PK
Putusan PK oleh Mahkamah Agung merupakan putusan final yang tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Berikut adalah tahapan setelah putusan PK:
- Penyampaian salinan putusan – Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan PK kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
- Pemberitahuan putusan – Panitera Pengadilan Negeri memberitahukan isi putusan PK kepada pemohon dan pihak lawan.
- Pelaksanaan putusan – Jika permohonan PK dikabulkan dan mengakibatkan pembebasan terpidana, maka Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan pembebasan terpidana dengan segera.
- Rehabilitasi – Jika terpidana dibebaskan berdasarkan putusan PK, ia berhak mendapatkan rehabilitasi.
“Keberhasilan permohonan PK sangat bergantung pada kualitas novum yang diajukan dan kemampuan untuk membuktikan adanya kekhilafan hakim yang bersifat fundamental,” – Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.H., mantan Menteri Kehakiman dan HAM.
Kendala dan Tantangan dalam Proses PK
Dalam praktiknya, terdapat beberapa kendala dan tantangan dalam proses pengajuan dan pemeriksaan PK, antara lain:
- Kesulitan menemukan novum – Sulitnya menemukan bukti baru yang tidak diketahui saat persidangan.
- Interpretasi kekhilafan hakim – Sulitnya membuktikan adanya kekhilafan hakim yang bersifat fundamental.
- Waktu yang lama – Proses PK memerlukan waktu yang cukup lama, sementara terpidana mungkin sudah menjalani sebagian besar hukumannya.
- Biaya yang tinggi – Proses PK memerlukan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk pengumpulan bukti dan jasa advokat.
- Tingkat keberhasilan rendah – Persentase dikabulkannya permohonan PK relatif kecil.
Kasus-kasus Penting Peninjauan Kembali di Indonesia
Beberapa kasus PK yang terkenal di Indonesia dapat menjadi pembelajaran berharga:
- Kasus Sengkon dan Karta (1980) – Mereka dinyatakan tidak bersalah melalui PK setelah pelaku sebenarnya mengakui perbuatannya. Kasus ini menjadi tonggak sejarah PK di Indonesia.
- Kasus Marsinah (2003) – PK terhadap para terdakwa pembunuhan aktivis buruh Marsinah dikabulkan karena ditemukan bukti baru bahwa pengakuan para terdakwa diperoleh di bawah tekanan.
- Kasus Antasari Azhar (2017) – Mantan Ketua KPK ini mengajukan PK atas putusan pembunuhan berencana dan dikurangi hukumannya meskipun permohonan PK tidak sepenuhnya dikabulkan.
Tabel perbandingan hasil PK pada kasus-kasus terkenal:
| Kasus | Alasan PK | Hasil PK | Dampak |
| Sengkon dan Karta | Novum (pelaku sebenarnya mengaku) | Dikabulkan, bebas | Reformasi sistem PK |
| Marsinah | Novum (pengakuan di bawah tekanan) | Dikabulkan, terdakwa bebas | Penguatan hak terdakwa |
| Antasari Azhar | Kekhilafan hakim | Dikabulkan sebagian | Pengurangan hukuman |
Tren dan Perkembangan Terbaru Sistem PK di Indonesia
Beberapa perkembangan terbaru dalam sistem PK di Indonesia antara lain:
- Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 – Memungkinkan pengajuan PK lebih dari satu kali dengan syarat alasan yang berbeda.
- PERMA No. 7 Tahun 2018 – Mengatur petunjuk teknis pengajuan PK di Mahkamah Agung.
- Digitalisasi proses PK – Sejak 2021, pengajuan dan pemeriksaan berkas PK dapat dilakukan secara elektronik melalui e-Court.
- Percepatan proses PK – Mahkamah Agung membuat kebijakan percepatan pemeriksaan PK untuk kasus-kasus tertentu, seperti terpidana lanjut usia atau dengan kondisi kesehatan kritis.
Kesimpulan
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang memberikan harapan terakhir bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan. Meskipun proses pengajuan dan pemeriksaan PK cukup kompleks dan tingkat keberhasilannya relatif rendah, PK tetap menjadi instrumen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk memperbaiki putusan yang keliru.
Bagi terpidana atau keluarganya yang ingin mengajukan PK, penting untuk memahami dengan baik tahapan-tahapan prosesnya, mempersiapkan dokumen dan bukti-bukti yang kuat, serta berkonsultasi dengan advokat yang berpengalaman dalam menangani perkara PK. Dengan persiapan yang matang dan strategi yang tepat, peluang dikabulkannya permohonan PK dapat ditingkatkan.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali, konsultasikan dengan advokat berpengalaman untuk mendapatkan pendampingan profesional. Keadilan mungkin tertunda, tapi tidak akan pernah hilang.
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2023
- Hamzah, Andi. (2022). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.




