
Manfaat membuat Akta Perjanjian yang dilengkapi dengan klausul eksekusi
16 Mei 2025
Tahapan-tahapan proses Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana.
16 Mei 2025Di Indonesia, sistem pertanahan memiliki kompleksitas tersendiri dengan beragam hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) merupakan konstruksi hukum yang sering menimbulkan kebingungan bagi masyarakat umum maupun investor properti. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 5,2 juta sertifikat HGB yang diterbitkan di Indonesia, dan 17% di antaranya berada di atas tanah HPL. Fenomena ini semakin berkembang terutama di kawasan komersial, properti hunian terpadu, dan area reklamasi pantai di kota-kota besar. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai konsep HGB di atas HPL, hak dan kewajiban masing-masing pemegang, implikasi hukumnya, serta aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan investasi properti.
Memahami Konstruksi Hukum HGB di atas HPL
Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan memiliki karakteristik yang berbeda namun dapat tumpang tindih dalam praktiknya. Keduanya merupakan derivasi dari hak menguasai negara yang diatur dalam UUPA dan peraturan pelaksananya.
Definisi dan Dasar Hukum
Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya, umumnya instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau badan hukum yang ditunjuk pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemegang HPL memiliki wewenang untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, dan menyerahkan bagian-bagian tanah HPL kepada pihak ketiga dengan Hak Guna Bangunan.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah Hak Milik. Konstruksi HGB di atas HPL diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2023.
Karakter Yuridis HGB di atas HPL
HGB di atas HPL memiliki karakter yuridis yang unik. Pertama, pemegang HGB di atas HPL terikat dengan perjanjian penggunaan tanah dengan pemegang HPL. Kedua, jangka waktu HGB di atas HPL tidak boleh melebihi jangka waktu HPL-nya. Ketiga, setiap peralihan HGB di atas HPL harus mendapat persetujuan dari pemegang HPL.
Menurut Prof. Maria S.W. Sumardjono, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, “HGB di atas HPL mencerminkan adanya hubungan hukum tiga pihak: negara sebagai pemegang hak menguasai, badan hukum pemegang HPL, dan pihak ketiga sebagai pemegang HGB. Konstruksi ini memerlukan kejelasan hak dan kewajiban untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.”
Mekanisme Pemberian HGB di atas HPL
Proses pemberian HGB di atas HPL diawali dengan perjanjian penggunaan tanah antara pemegang HPL dengan calon pemegang HGB. Perjanjian ini menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH) oleh Kantor Pertanahan. Beberapa tahapan penting dalam proses ini meliputi:
- Pengajuan permohonan oleh calon pemegang HGB kepada pemegang HPL
- Negosiasi dan pembuatan perjanjian penggunaan tanah
- Penerbitan rekomendasi dari pemegang HPL
- Pengajuan permohonan HGB ke Kantor Pertanahan
- Penerbitan SKPH dan sertifikat HGB
Berdasarkan data BPN, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk memproses HGB di atas HPL adalah 3-6 bulan, lebih lama dibandingkan proses HGB di atas tanah negara yang hanya membutuhkan waktu 1-2 bulan.
| Aspek | HGB di atas Tanah Negara | HGB di atas HPL | HGB di atas Hak Milik |
| Dasar Pemberian | SK Kepala BPN/Kanwil BPN | Perjanjian dengan pemegang HPL dan SK BPN | Perjanjian dengan pemilik tanah dan PPAT |
| Jangka Waktu | 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun) | 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun, tidak melebihi HPL) | Maksimal 30 tahun (tidak dapat diperpanjang) |
| Peralihan Hak | Bebas (jual beli, hibah, waris) | Perlu persetujuan pemegang HPL | Perlu persetujuan pemilik tanah |
| Kewajiban Finansial | BPHTB dan uang pemasukan ke negara | BPHTB, uang pemasukan ke negara, dan kontribusi ke pemegang HPL | BPHTB dan uang sewa ke pemilik tanah |
| Berakhirnya Hak | Jangka waktu habis, dilepaskan, dicabut, diterlantarkan | Sama dengan HGB Tanah Negara + jika HPL berakhir | Sama dengan kriteria lain + jika perjanjian berakhir |
Hak dan Kewajiban Pemegang HPL
Pemegang HPL memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak-hak pemegang HPL meliputi:
- Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
- Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya
- Menyerahkan bagian-bagian tanah HPL kepada pihak ketiga dengan HGB atau Hak Pakai
- Menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan
- Membatalkan perjanjian penggunaan tanah jika pemegang HGB melanggar ketentuan
Kewajiban pemegang HPL antara lain:
- Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang
- Menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan
- Menyediakan dan menjaga infrastruktur dasar
- Memfasilitasi peralihan HGB di atas HPL sepanjang sesuai dengan ketentuan
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang HGB
“Pemegang HPL memiliki posisi yang strategis dalam pembangunan, karena mereka dapat mengarahkan pola pengembangan kawasan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Dr. Irawan Soerodjo, notaris dan pakar hukum pertanahan dalam seminar yang diselenggarakan oleh IPPAT pada Maret 2024.
Hak dan Kewajiban Pemegang HGB di atas HPL
Pemegang HGB di atas HPL memiliki hak yang lebih terbatas dibandingkan dengan pemegang HGB di atas tanah negara. Hak-hak tersebut meliputi:
- Mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah HPL
- Mengalihkan hak kepada pihak lain dengan persetujuan pemegang HPL
- Membebani HGB dengan Hak Tanggungan
- Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian
- Memperpanjang dan memperbarui HGB dengan persetujuan pemegang HPL
Kewajiban pemegang HGB di atas HPL antara lain:
- Membayar uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan kepada pemegang HPL
- Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan
- Memelihara tanah dan bangunan dengan baik
- Menyerahkan kembali tanah kepada pemegang HPL setelah HGB berakhir
- Mematuhi ketentuan dalam perjanjian penggunaan tanah
Berdasarkan studi Puslitbang Kementerian ATR/BPN (2023), 67% sengketa HGB di atas HPL terjadi akibat pelanggaran terhadap klausul perjanjian penggunaan tanah, khususnya terkait perubahan peruntukan dan pengalihan hak.
Implikasi Finansial dan Investasi
Aspek finansial menjadi pertimbangan penting dalam memilih properti dengan status HGB di atas HPL. Pemilik HGB di atas HPL dihadapkan pada kewajiban finansial ganda: kepada negara dan kepada pemegang HPL.
Berdasarkan data dari konsultan properti Knight Frank, properti dengan status HGB di atas HPL umumnya memiliki harga 10-15% lebih rendah dibandingkan properti serupa dengan status HGB di atas tanah negara. Hal ini disebabkan adanya komponen biaya tambahan dan risiko lebih tinggi.
Investor perlu mempertimbangkan beberapa aspek finansial berikut:
- Biaya perolehan awal (termasuk kontribusi kepada pemegang HPL)
- Biaya tahunan yang harus dibayarkan kepada pemegang HPL
- Biaya perpanjangan HGB yang lebih kompleks
- Potensi kenaikan biaya pada saat perpanjangan perjanjian
- Nilai investasi yang cenderung mengalami penurunan signifikan menjelang berakhirnya HGB
“Investasi pada properti dengan status HGB di atas HPL memerlukan perencanaan finansial jangka panjang yang lebih matang,” kata Anton Sitorus, analis properti senior dalam Financial Property Outlook 2024. “Investor harus memperhitungkan total biaya kepemilikan (total cost of ownership) dan memperkirakan return on investment dengan mempertimbangkan masa berlaku hak.”
Permasalahan Hukum dan Sengketa
Permasalahan hukum terkait HGB di atas HPL seringkali muncul dan menimbulkan sengketa. Berdasarkan data Mahkamah Agung, selama periode 2020-2024 terdapat 428 kasus sengketa pertanahan yang melibatkan HGB di atas HPL.
Beberapa isu hukum yang sering muncul antara lain:
- Penolakan perpanjangan HGB oleh pemegang HPL
- Perubahan ketentuan dan nilai kontribusi secara sepihak
- Pengalihan HGB tanpa persetujuan pemegang HPL
- Ketidakjelasan klausul dalam perjanjian penggunaan tanah
- Konflik dengan rencana pengembangan kawasan oleh pemegang HPL
Kasus emblematis terjadi pada sengketa antara PT. ABC dengan Pemerintah Provinsi XYZ pada 2022, di mana Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemegang HPL memiliki hak prerogatif untuk tidak memperpanjang HGB sepanjang didasarkan pada alasan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Strategi Aman Berinvestasi pada HGB di atas HPL
Meskipun memiliki risiko yang lebih tinggi, investasi pada properti dengan status HGB di atas HPL tetap menarik karena harga yang lebih kompetitif dan lokasi strategis. Berikut beberapa strategi untuk meminimalkan risiko:
- Lakukan due diligence menyeluruh terhadap perjanjian penggunaan tanah
- Periksa reputasi dan track record pemegang HPL
- Pahami jangka waktu HPL dan HGB dengan cermat
- Analisis klausul terkait perpanjangan dan pembaruan hak
- Konsultasikan dengan ahli hukum pertanahan sebelum membeli
- Pertimbangkan asuransi title insurance untuk perlindungan tambahan
- Hitung total biaya kepemilikan jangka panjang dengan seksama
“Investor yang bijak akan melakukan analisis mendalam terhadap aspek legal dan finansial properti HGB di atas HPL, tidak hanya tertarik pada harga yang lebih rendah,” ujar Suhardi Budiman, principal partner pada firma hukum SB & Partners.
Perkembangan Regulasi Terkini
Regulasi mengenai HGB di atas HPL terus mengalami penyempurnaan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan memberikan beberapa perbaikan signifikan.
Beberapa perubahan penting dalam regulasi terkini meliputi:
- Standardisasi format perjanjian penggunaan tanah
- Penyederhanaan proses perpanjangan HGB
- Ketentuan lebih jelas mengenai besaran kontribusi dan biaya tahunan
- Perlindungan hukum bagi pemegang HGB dari perubahan ketentuan sepihak
- Kejelasan prosedur penyelesaian sengketa
Menteri ATR/BPN menyatakan dalam keterangan pers (Februari 2024), “Penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dengan tetap menjaga kepentingan semua pihak, baik pemegang HPL maupun pemegang HGB.”
Studi Kasus: Reklamasi Pantai Jakarta
Salah satu contoh implementasi HGB di atas HPL yang menarik untuk dikaji adalah kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Tanah hasil reklamasi diberikan status HPL kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang kemudian memberikan HGB kepada pengembang.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa pelajaran penting:
- Kompleksitas konstruksi hukum multi-lapis (Hak Menguasai Negara → HPL → HGB)
- Pentingnya kejelasan komitmen dalam perjanjian kerjasama antara pemegang HPL dan calon pemegang HGB
- Dampak perubahan kebijakan pemerintah terhadap kepastian investasi
- Risiko litigasi dan penyelesaian sengketa yang kompleks
- Pentingnya transparansi dalam proses pemberian HGB di atas HPL
“Kasus reklamasi Pantai Jakarta menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam konstruksi HGB di atas HPL, terutama untuk proyek-proyek besar dengan nilai investasi tinggi,” kata Prof. Arie S. Hutagalung, pakar hukum agraria Universitas Indonesia.
Pembaruan dan Perpanjangan HGB di atas HPL
Prosedur pembaruan dan perpanjangan HGB di atas HPL memiliki kompleksitas tersendiri. Berbeda dengan HGB di atas tanah negara, perpanjangan HGB di atas HPL harus melalui persetujuan pemegang HPL terlebih dahulu.
Tahapan perpanjangan HGB di atas HPL meliputi:
- Pengajuan permohonan perpanjangan kepada pemegang HPL (minimal 2 tahun sebelum berakhir)
- Negosiasi ulang ketentuan dalam perjanjian penggunaan tanah
- Penerbitan persetujuan perpanjangan dari pemegang HPL
- Pengajuan permohonan perpanjangan ke Kantor Pertanahan
- Penerbitan Keputusan Perpanjangan Hak dan pembaruan sertifikat
Data BPN menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan perpanjangan HGB di atas HPL mencapai 88%, dengan catatan 12% ditolak karena berbagai alasan, terutama pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian dan perubahan rencana pengembangan kawasan oleh pemegang HPL.
Kesimpulan
HGB di atas HPL merupakan konstruksi hukum yang memiliki karakteristik unik dengan melibatkan hubungan tiga pihak: negara, pemegang HPL, dan pemegang HGB. Pemahaman yang komprehensif tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi kunci dalam menghindari sengketa dan memaksimalkan nilai investasi. Investor properti perlu melakukan due diligence menyeluruh, memahami aspek finansial jangka panjang, dan mengikuti perkembangan regulasi terkini. Dengan pendekatan yang tepat, investasi pada properti dengan status HGB di atas HPL dapat menjadi pilihan menarik karena harga yang lebih kompetitif dan lokasi yang seringkali strategis. Konsultasi dengan ahli hukum pertanahan dan perencanaan finansial jangka panjang menjadi sangat penting sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada properti dengan status HGB di atas HPL.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi pada properti dengan status HGB di atas HPL, jangan ragu untuk menggunakan layanan konsultasi hukum pertanahan kami. Tim ahli kami akan membantu Anda memahami seluk-beluk hukum dan finansial, melakukan due diligence menyeluruh, dan mendampingi Anda dalam setiap tahapan transaksi untuk memastikan investasi Anda aman dan menguntungkan. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan konsultasi awal secara gratis!
Referensi:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan
- Sumardjono, Maria S.W. (2023). Konstruksi Hukum Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Jurnal Hukum Agraria, 15(2), 45-67.
- Hutagalung, Arie S. (2024). Dinamika Hukum Pertanahan Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jakarta: Rajawali Press.
- Soerodjo, Irawan. (2024). Problematika Hukum HGB di atas HPL. Seminar IPPAT, Jakarta, Maret 2024.
- Puslitbang Kementerian ATR/BPN. (2023). Laporan Penelitian Sengketa Pertanahan terkait HGB di atas HPL.
- Knight Frank Indonesia. (2024). Residential Property Market Report Q1 2024.
- Sitorus, Anton. (2024). Financial Property Outlook 2024. Jakarta: Property Investment Forum.
- Statistik Perkara Pertanahan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2020-2024.




