
Upaya hukum yang bisa dilakukan seorang istri bilamana suami menjual rumah yang merupakan harta bersama secara diam-diam sebelum sah bercerai.
15 Mei 2025
Upaya hukum Banding & Strategi Menyusun Memori Banding yang singkat, padat dan jelas
15 Mei 2025Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam konteks sengketa perdata, PK menjadi harapan terakhir bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan. Berdasarkan data Mahkamah Agung, terdapat sekitar 3.500 permohonan PK dalam perkara perdata yang diajukan setiap tahunnya, namun hanya sekitar 12% yang dikabulkan. Hal ini menunjukkan betapa ketatnya persyaratan dan prosedur pengajuan PK. Artikel ini akan membahas secara mendalam syarat-syarat mengajukan PK dalam sengketa perdata, prosedur pengajuannya, batas waktu, serta tips agar permohonan PK dapat diterima oleh Mahkamah Agung.
Dasar Hukum dan Ketentuan Umum Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem peradilan Indonesia diatur dalam beberapa regulasi penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009, PK dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, ketentuan mengenai PK juga diatur dalam Pasal 67-75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 66-77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, pakar hukum acara perdata, “Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang bertujuan membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.” Statistik dari Mahkamah Agung menunjukkan bahwa angka permohonan PK terus meningkat sebesar 15% setiap tahunnya selama lima tahun terakhir.
Syarat-Syarat Formal Pengajuan PK
Sebelum mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, terdapat beberapa syarat formal yang wajib dipenuhi. Persyaratan ini bersifat mutlak dan jika tidak terpenuhi, permohonan PK dapat ditolak secara langsung tanpa masuk ke pemeriksaan substansi. Berikut syarat-syarat formal pengajuan PK:
- Diajukan oleh para pihak yang berperkara atau ahli warisnya
- Permohonan diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Diajukan ke Mahkamah Agung melalui pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama
- Membayar biaya perkara PK sesuai ketentuan yang berlaku
- Menyertakan memori PK yang memuat alasan-alasan pengajuan
Menurut data Mahkamah Agung tahun 2023, sekitar 35% permohonan PK ditolak karena tidak memenuhi syarat formal. Hakim Agung Artidjo Alkostar menekankan, “Ketelitian dalam memenuhi syarat formal menjadi kunci pertama diterimanya permohonan PK, sebelum masuk ke pemeriksaan substansi.”
Alasan-Alasan Substansial Pengajuan PK
Berdasarkan Pasal 67 UU Mahkamah Agung, terdapat beberapa alasan substansial yang dapat dijadikan dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata:
- Terdapat bukti baru (novum) yang bersifat menentukan dan pada waktu putusan diberikan tidak ditemukan
- Putusan yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata dari hakim
- Putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut (ultra petita)
- Terdapat bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa pertimbangan alasannya
- Terdapat putusan yang bertentangan antara yang satu dengan yang lain terhadap pihak yang sama, pokok perkara yang sama, dan pengadilan yang sama tingkatnya
Menurut catatan Mahkamah Agung, alasan yang paling sering digunakan dalam pengajuan PK adalah adanya novum (46%), diikuti dengan kekeliruan nyata dari hakim (38%). Dr. Darmoko Yuti Witanto, hakim senior Pengadilan Tinggi, menyatakan, “Pemahaman yang tepat tentang kriteria novum sangat penting, karena tidak semua bukti baru dapat dikategorikan sebagai novum yang sah dalam pengajuan PK.”
Batas Waktu dan Prosedur Pengajuan
Pengajuan Peninjauan Kembali memiliki batasan waktu yang ketat dan harus diperhatikan dengan cermat. Dalam praktiknya, banyak permohonan PK yang ditolak karena melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 69 UU Mahkamah Agung, batas waktu pengajuan PK adalah:
- Untuk alasan adanya bukti baru (novum): 180 hari sejak ditemukannya bukti baru tersebut
- Untuk alasan putusan yang saling bertentangan: 180 hari sejak putusan terakhir dan bertentangan itu diberitahukan kepada para pihak
- Untuk alasan lainnya: 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak
Prosedur pengajuan PK dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Menyampaikan permohonan tertulis ke pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara
- Membayar biaya perkara
- Menyerahkan memori PK yang memuat alasan-alasan pengajuan
- Panitera membuat akta permohonan PK
- Pihak lawan diberi kesempatan mengajukan kontra memori PK dalam waktu 30 hari
- Berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus
Statistik menunjukkan bahwa sekitar 22% permohonan PK ditolak karena melewati batas waktu pengajuan yang ditentukan oleh undang-undang.
Kriteria Bukti Baru (Novum) yang Sah
Novum atau bukti baru merupakan alasan yang paling sering digunakan dalam pengajuan PK. Namun, tidak semua bukti baru dapat diterima sebagai novum yang sah. Berdasarkan yurisprudensi dan praktik hukum di Indonesia, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu bukti dapat diterima sebagai novum:
- Bukti tersebut sudah ada sebelum perkara diputus, tetapi belum ditemukan saat persidangan
- Bukti tersebut bersifat menentukan, artinya dapat mengubah putusan sebelumnya
- Bukti tersebut tidak dapat ditemukan selama persidangan meskipun telah dilakukan upaya maksimal
- Bukti tersebut ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
Dr. M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali” menegaskan, “Novum yang dapat diterima harus berupa bukti yang secara signifikan dapat mempengaruhi putusan hakim, bukan sekadar bukti tambahan yang sifatnya melengkapi.”
Berdasarkan data Mahkamah Agung, dari 46% permohonan PK yang diajukan dengan alasan novum, hanya sekitar 15% yang diterima karena memenuhi kriteria novum yang sah.
| Jenis Bukti | Dapat Diterima sebagai Novum | Tidak Dapat Diterima sebagai Novum |
| Dokumen/Surat | Dokumen yang sudah ada sebelum putusan tetapi baru ditemukan setelah putusan | Dokumen yang dibuat setelah putusan berkekuatan hukum tetap |
| Kesaksian | Saksi kunci yang tidak dapat dihadirkan karena alasan yang sah | Kesaksian baru dari saksi yang sebelumnya sudah didengar |
| Bukti Ilmiah | Hasil penelitian yang sudah ada tetapi belum dipublikasikan | Penelitian yang dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap |
| Putusan Pengadilan | Putusan pengadilan lain yang berkaitan langsung dengan perkara | Putusan pengadilan yang tidak berkaitan langsung dengan perkara |
| Pengakuan Pihak | Pengakuan tertulis dari pihak lawan tentang fakta penting | Pengakuan yang dibuat setelah putusan berkekuatan hukum tetap |
Kekeliruan Hakim sebagai Dasar Pengajuan PK
Kekeliruan nyata dari hakim (manifest error) merupakan alasan kedua terbanyak yang digunakan dalam pengajuan PK. Menurut Pasal 67 huruf f UU Mahkamah Agung, apabila dalam suatu putusan terdapat kekeliruan yang nyata dari hakim, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan pengajuan PK. Namun, tidak semua kekeliruan hakim dapat menjadi dasar PK.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, kekeliruan nyata hakim yang dapat dijadikan alasan PK adalah:
- Kekeliruan dalam penerapan hukum materil
- Kekeliruan dalam penerapan hukum formil yang berakibat fatal
- Pertimbangan hukum yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan undang-undang
- Kesalahan nyata dalam memahami atau menginterpretasikan fakta-fakta perkara
Prof. Dr. Mardjono Reksodiputro, ahli hukum acara, menjelaskan, “Kekeliruan nyata harus bersifat fundamental dan jelas terlihat dari pertimbangan hakim, bukan sekadar perbedaan interpretasi terhadap fakta atau hukum.”
Dari data Mahkamah Agung, sebanyak 38% permohonan PK yang diajukan dengan alasan kekeliruan hakim, hanya sekitar 20% yang dikabulkan karena memenuhi kriteria kekeliruan nyata.
Tingkat Keberhasilan dan Faktor Penentu Diterimanya PK
Tingkat keberhasilan permohonan PK dalam perkara perdata tergolong rendah. Berdasarkan data Mahkamah Agung periode 2020-2023, dari sekitar 10.500 permohonan PK perkara perdata, hanya 12% yang dikabulkan. Beberapa faktor yang menjadi penentu diterimanya permohonan PK antara lain:
- Kepatuhan terhadap syarat formal pengajuan PK
- Kualitas dan kekuatan alasan substantif yang diajukan
- Kualitas memori PK dan argumentasi hukum yang disusun
- Kekuatan bukti pendukung, terutama untuk alasan novum
- Kejelasan dalam menunjukkan adanya kekeliruan nyata hakim
Dr. Takdir Rahmadi, mantan Hakim Agung, menyatakan, “Permohonan PK yang sukses biasanya didukung oleh bukti-bukti kuat dan argumentasi hukum yang solid serta disusun secara sistematis.”
Berdasarkan analisis terhadap permohonan PK yang berhasil dikabulkan, faktor dominan yang menentukan keberhasilan adalah kualitas bukti pendukung (38%), diikuti dengan kualitas argumentasi hukum (32%), dan kepatuhan terhadap syarat formal (30%).
Kesimpulan
Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa perdata merupakan upaya hukum luar biasa yang memiliki persyaratan ketat dan prosedur yang kompleks. Keberhasilan pengajuan PK sangat ditentukan oleh pemahaman yang mendalam tentang syarat-syarat formal dan substansial, kepatuhan terhadap batas waktu, serta kualitas argumentasi dan bukti yang diajukan.
Bagi pihak yang ingin mengajukan PK, sangat penting untuk memperhatikan detail persyaratan dan prosedur yang berlaku, terutama terkait dengan kriteria novum yang sah atau kekeliruan nyata hakim. Disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam penanganan PK agar permohonan yang diajukan memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam sengketa perdata, segera konsultasikan dengan ahli hukum profesional untuk mendapatkan pendampingan yang tepat. Persiapkan dokumen dan bukti yang diperlukan secara teliti, dan pastikan pengajuan dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.




