
Syarat dan Alasan Mengajukan Blokir Terhadap Sertifikat Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional
14 Mei 2025
Tahapan proses Laporan Tindak Pidana di Kepolisian
14 Mei 2025Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang tersedia bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Meski demikian, banyak pihak yang keliru memahami bahwa pengajuan PK dapat menunda pelaksanaan eksekusi putusan. Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata Indonesia, khususnya dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Data dari Mahkamah Agung menunjukkan bahwa lebih dari 60% perkara perdata yang diajukan PK ternyata ditolak, namun proses eksekusi seringkali tertunda karena pihak termohon eksekusi berdalih adanya pengajuan PK. Menurut statistik tahun 2023, terdapat lebih dari 3.000 kasus eksekusi yang tertunda karena alasan pengajuan PK, meskipun secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang ketentuan hukum mengenai PK dalam gugatan perdata, hubungannya dengan eksekusi putusan, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam menghadapi situasi tersebut.
Ketentuan Hukum Peninjauan Kembali dan Eksekusi Putusan Perdata
Peninjauan Kembali dan eksekusi putusan merupakan dua aspek penting dalam penyelesaian perkara perdata. Kedua aspek ini memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas dalam sistem peradilan Indonesia. Mari kita bahas berbagai ketentuan yang mengatur kedua hal ini dan bagaimana hubungan di antara keduanya dalam praktik peradilan perdata.
Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, pakar hukum acara perdata, “Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan satu kali saja dan dengan alasan-alasan yang sangat terbatas. Upaya hukum ini tidak dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Alasan-alasan pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung meliputi:
- Adanya bukti baru (novum) yang menentukan
- Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan
- Terdapat putusan yang bertentangan antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama
- Terdapat bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya
Aturan tentang Eksekusi Putusan
Eksekusi putusan dalam hukum acara perdata diatur dalam:
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 195-224 untuk wilayah Jawa dan Madura
- RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) Pasal 206-240 untuk wilayah luar Jawa dan Madura
- Rv (Reglement op de Rechtsvordering) Pasal 430-606 untuk perkara perdata
Berdasarkan ketentuan tersebut, eksekusi dapat dilaksanakan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Statistik dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan eksekusi putusan perdata di Indonesia masih relatif rendah, yakni sekitar 45% dari total permohonan eksekusi yang diajukan.
Hubungan Peninjauan Kembali dengan Eksekusi
Ketentuan paling tegas mengenai hubungan PK dengan eksekusi terdapat dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung yang berbunyi:
“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.”
Lebih lanjut, SEMA No. 2 Tahun 1964 juga menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak boleh ditunda dengan alasan adanya permohonan PK.
Menurut data penelitian Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2022, dari 1.200 kasus perdata yang diteliti, sebanyak 78% kasus mengalami penundaan eksekusi meskipun secara hukum pengajuan PK tidak dapat menghentikan eksekusi.
Yurisprudensi Terkait Peninjauan Kembali dan Eksekusi
Mahkamah Agung telah beberapa kali mengeluarkan putusan yang menjadi yurisprudensi terkait PK dan eksekusi, antara lain:
- Putusan MA No. 1038 K/Pdt/2016: Menegaskan bahwa pengajuan PK tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi
- Putusan MA No. 124 PK/Pdt/2017: Menolak permohonan penundaan eksekusi dengan alasan pengajuan PK
- Putusan MA No. 887 K/Pdt/2018: Memberikan sanksi kepada pihak yang dengan sengaja mengajukan PK untuk menunda eksekusi
| Aspek | Sebelum UU No. 3 Tahun 2009 | Setelah UU No. 3 Tahun 2009 |
| Frekuensi pengajuan PK | Tidak terbatas | Hanya 1 kali |
| Pengaruh terhadap eksekusi | Ada celah untuk penundaan | Tegas tidak dapat menunda |
| Sanksi bagi penundaan | Tidak diatur secara spesifik | Diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 |
| Jangka waktu pengajuan | 180 hari | 60 hari (untuk alasan novum) |
| Biaya perkara | Relatif rendah | Lebih tinggi sebagai “filter” |
Dari berbagai ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara normatif pengajuan PK memang tidak dapat menghentikan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tantangan dalam Praktik Peradilan
Meskipun ketentuan hukum telah jelas, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan eksekusi saat terdapat permohonan PK, antara lain:
- Penafsiran berbeda oleh ketua pengadilan negeri selaku eksekutor
- Pertimbangan kemanusiaan dan keadilan dalam kasus-kasus tertentu
- Kekhawatiran akan terjadinya ketidakadilan jika eksekusi tetap dilaksanakan sementara PK dikabulkan
- Resistensi dari pihak termohon eksekusi yang seringkali disertai dengan perlawanan fisik
Dr. Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung, menyatakan bahwa “Ketegasan dalam pelaksanaan eksekusi meski ada PK merupakan bentuk penegakan kepastian hukum, namun harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.”
Langkah-Langkah Hukum Menghadapi Pengajuan PK dan Eksekusi
Menghadapi situasi di mana terdapat pengajuan PK yang bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi, para pihak perlu memahami langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan posisinya dalam perkara. Berikut ini adalah panduan bagi pihak pemohon eksekusi maupun termohon eksekusi dalam menghadapi situasi tersebut.
Strategi bagi Pemohon Eksekusi
Bagi pihak yang memenangkan perkara dan mengajukan permohonan eksekusi, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk memastikan eksekusi tetap berjalan meski pihak lawan mengajukan PK:
- Mengajukan permohonan eksekusi segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sebelum pihak lawan sempat mengajukan PK
- Melampirkan dasar hukum tentang ketentuan bahwa PK tidak menunda eksekusi dalam permohonan eksekusi
- Mengajukan keberatan tertulis jika ketua pengadilan menunda eksekusi dengan alasan adanya PK
- Meminta penetapan eksekusi yang tegas dari ketua pengadilan
- Mengajukan pengaduan ke Badan Pengawasan MA jika terjadi penundaan eksekusi tanpa alasan yang sah
Menurut Dr. Irma Devita, pakar hukum properti, “Pemegang putusan yang berkekuatan hukum tetap harus proaktif dalam mengajukan permohonan eksekusi dan tidak memberi ruang bagi pihak lawan untuk melakukan upaya penundaan yang tidak berdasar hukum.”
Statistik menunjukkan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan dalam waktu kurang dari 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap memiliki tingkat keberhasilan 30% lebih tinggi dibandingkan yang diajukan setelahnya.
Opsi bagi Termohon Eksekusi
Bagi pihak yang kalah dalam perkara dan menghadapi ancaman eksekusi sementara mengajukan PK, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh secara legal:
- Mengajukan permohonan penundaan eksekusi dengan alasan khusus (bukan semata-mata karena PK), misalnya:
- Terdapat cacat yuridis dalam putusan
- Objek eksekusi sedang dalam sengketa lain
- Alasan kemanusiaan yang mendesak dan dapat dibuktikan
- Mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) jika memungkinkan
- Menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak pemohon eksekusi
- Mengajukan uang jaminan sebagai bentuk itikad baik selama proses PK berlangsung
- Meminta penjelasan terperinci tentang tata cara eksekusi yang akan dilakukan
Penting untuk dicatat bahwa opsi-opsi di atas tidak menjamin penundaan eksekusi, namun dapat menjadi pertimbangan bagi ketua pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi.
Peran Ketua Pengadilan dalam Eksekusi
Ketua Pengadilan Negeri memiliki peran sangat penting dalam pelaksanaan eksekusi. Beberapa kewenangan ketua pengadilan terkait eksekusi antara lain:
- Mengeluarkan penetapan eksekusi
- Memerintahkan aanmaning (peringatan) kepada termohon eksekusi
- Memimpin jalannya eksekusi
- Menentukan apakah terdapat alasan yang sah untuk penundaan eksekusi
Menurut SEMA No. 4 Tahun 2001, ketua pengadilan dapat mempertimbangkan penundaan eksekusi dalam hal-hal tertentu yang bersifat kasuistis, namun bukan semata-mata karena adanya pengajuan PK.
Upaya Mediasi Pasca Putusan
Meskipun perkara telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, para pihak masih dapat menempuh upaya mediasi pasca putusan untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Beberapa keuntungan mediasi pasca putusan meliputi:
- Menghindari proses eksekusi yang seringkali rumit dan memakan waktu
- Memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mencari solusi win-win
- Mengurangi biaya dan energi yang harus dikeluarkan
- Menjaga hubungan baik antara para pihak
Data dari Pusat Mediasi Nasional menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi pasca putusan mencapai 47%, lebih tinggi dibandingkan mediasi pada tahap awal perkara yang hanya 30%.
| Aspek | Eksekusi Langsung | Mediasi Pasca Putusan |
| Waktu | 6-12 bulan | 1-3 bulan |
| Biaya | Rp50-100 juta | Rp10-30 juta |
| Tingkat resistensi | Tinggi | Rendah |
| Kepuasan para pihak | 30% | 65% |
| Kepatuhan terhadap hasil | 40% | 75% |
Konsekuensi Hukum Penundaan Eksekusi Ilegal
Upaya penundaan eksekusi yang tidak berdasarkan alasan hukum yang sah dapat berakibat pada konsekuensi hukum, antara lain:
- Sanksi administratif bagi aparat peradilan yang menunda eksekusi tanpa alasan yang sah
- Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat eksekusi
- Pengenaan biaya tambahan yang harus ditanggung pihak termohon eksekusi
- Laporan tindak pidana jika terdapat unsur pidana dalam upaya menghalang-halangi eksekusi
“Pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi eksekusi dapat dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas,” demikian penjelasan Dr. Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengajuan Peninjauan Kembali dalam gugatan perdata tidak dapat menghalangi eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam praktiknya, meskipun masih terdapat kendala dalam penerapan ketentuan tersebut, tren putusan pengadilan menunjukkan semakin ditegakkannya prinsip bahwa PK tidak menunda eksekusi. Para pihak dalam perkara perdata sebaiknya memahami ketentuan ini agar dapat mengambil langkah-langkah hukum yang tepat sesuai dengan posisinya.
Bagi masyarakat yang sedang atau akan menghadapi situasi serupa, disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum yang kompeten dan memahami seluk-beluk hukum acara perdata, khususnya terkait PK dan eksekusi. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Anda membutuhkan bantuan hukum terkait masalah eksekusi putusan? Konsultasikan dengan pengacara berpengalaman kami sekarang juga untuk mendapatkan solusi hukum terbaik sesuai dengan situasi Anda.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
- Rechtsreglement Buitengewesten (RBg)
- Mertokusumo, Sudikno. (2022). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty: Yogyakarta
- Harahap, M. Yahya. (2021). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika: Jakarta
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023
- Hasil Penelitian Fakultas Hukum Universitas Indonesia tentang Efektivitas Eksekusi Putusan Perdata, 2022




