MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU SEBAGAI SAKSI DAPAT DIPIDANA

 Apakah ada ancaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan ? Tentu saja ada, bagi anda yang diminta untuk menjadi saksi di persidangan, maka katakanlah yang benar - benar anda ketahui, anda melihatnya langsung, mendengar langsung atau menyaksikan langsung, jika hanya cerita yang anda dengar sampaikanlah demikian, jika tidak mengetahui katakan demikian, jangan pernah mengarang cerita, apalagi dengan sengaja bersaksi dusta.




Saksi yang memberikan keterangan palsu bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun.

0 Response to "MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU SEBAGAI SAKSI DAPAT DIPIDANA "

Posting Komentar