Harta benda dalam perkawinan adalah:
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
0 Response to "HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN "
Posting Komentar