Apabila kedua belah pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi, maka dapat menggunakan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung. Permohonan kasasi harus disertai risalah atau memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi, jika hal ini dilalaikan maka permohonan kasasi dianggap tidak ada.
Memori kasasi berisi alasan - alasan yang menyatakan Judex facti telah melakukan perbuatan, baik berupa putusan maupun perbuatan lainyang tidak sesuai hukum. Alasan mengajukan permohonan kasasi harus berdasar atas adanya pelanggaran hukum atau hukum acara.
Secara rinci, alasa mengajukan kasasi adalah:
1. Apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
2. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus dilaksanakan menurut undang-undang.
0 Response to "Konsultasi hukum di Jakarta dengan Pengacara "
Posting Komentar