Jika anda sedang menghadapi proses hukum, yang mana anda diposisi tergugat di Pengadilan. Maka langkah yang harus anda lakukan adalah melakukan konsultasi hukum dengan para Pengacara di kantor Pengacara, kemudian berilah surat kuasa agar pengacara tersebut dapat mewakili anda untuk hadir didalam pengadilan dan membela kepentingan hukum anda.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Konsultasi hukum gratis WA : 082167423030.
Email jospanggabean@yahoo.co.id
0 Response to "Posisi Tergugat di Pengadilan "
Posting Komentar