Gugatan kepemilikan tanah di Pengadilan

 Perkara soal tanah merupakan salah satu perkara yang paling sering terjadi di masyarakat khususnya di Indonesia. Ada sebagian perkara tanah yang bisa diselesaikan tanpa melalui proses panjang ataupun melalui proses hukum. Namun tidak sedikit juga perkara-perkara tanah yang terpaksa harus diselesaikan melalui ranah hukum, misalnya dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, ataupun proses pidana dengan dugaan adanya pemalsuan surat, dll.

Bagi anda yang sedang menghadapi masalah tentang tanah anda, atau adanya dugaan penyerobotan tanah sebagian atau seluruh nya. Alangkah baiknya anda segera berkonsultasi dengan advokat/ Pengacara resmi yang memiliki ijin dan telah berpengalaman menangani perkara pertanahan.

Konsultasi hukum gratis dengan kantor Pengacara Medan di WhatsApp: 082167423030.

Email: jospanggabean@yahoo.co.id

Wilayah kerja kami meliputi seluruh Indonesia 



0 Response to "Gugatan kepemilikan tanah di Pengadilan "

Posting Komentar