Dasar hukum autopsi diatur didalam pasal 133, 134 dan 135 kitab undang-undang hukum acara pidana. Pelaksanaan autopsi tidak diwajibkan harus mendapatkan ijin dari pihak keluarga korban. Akan tetapi sebelum melakukan autopsi pihak penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga korban.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Autopsi dalam hukum pidana "
Posting Komentar