Dalam hal mengajukan gugatan cerai di Pengadilan, baik pengadilan negeri bagi yang beragama non-muslim maupun ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Maka anda harus menyiapkan berkas-berkas yang wajib, misalnya akte perkawinan/ buku nikah, akte kelahiran anak, KTP dan Kartu keluarga, dan lain-lainnya. Kemudian anda harus menyiapkan waktu untuk menyusun surat gugatan, mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan, dan menghadiri panggilan sidang setiap sekali seminggu selama kurang lebih enam bulan, dan tidak semua gugatan yang didaftarkan ke pengadilan akan memperoleh putusan sesuai dengan yang diinginkan. Hakim akan menilai apakah gugatan anda berdasar hukum atau tidak. Dan jika gugatan anda tidak dikabulkan hakim maka anda dapat mengulangi gugatan cerai yang baru atau juga mengajukan banding. Untuk menghindari hal demikian, alangkah baiknya jika anda konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengacara yang berpengalaman menangani kasus perceraian, sebab tidak semua Pengacara mampu dan pernah menangani gugatan cerai di Pengadilan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Cara mengajukan gugatan cerai "
Posting Komentar