- bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.
- Dalam pemeriksaan perkara, dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.
0 Response to "Permohonan cerai talak di Pengadilan Agama "
Posting Komentar