Surat kuasa terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
1. Surat kuasa umum
2. Surat kuasa khusus
3. Surat kuasa istimewa, dan
4. Surat kuasa perantara
Surat kuasa khusus merupakan surat kuasa yang selalu diberikan kepada Pengacara dalam hal mengurus Perkara baik litigasi maupun non litigasi.
Bagi anda yang memiliki permasalahan hukum seperti sengketa tanah, warisan, utang piutang, masalah wanprestasi, perebutan harta bersama, perceraian dan sebagainya, silahkan berkonsultasi dengan kami secara gratis. Wa : 082167423030.
0 Response to "Menggunakan Jasa Pengacara dengan Memberikan Surat Kuasa "
Posting Komentar