Upaya hukum Banding merupakan tingkatan kedua sesudah adanya putusan pengadilan tingkat pertama seperti misalnya putusan Pengadilan Negeri Medan, bagi pihak penggugat maupun tergugat yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Medan maka dapat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Bagi anda yang hendak mengajukan Upaya hukum Banding, atau ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajuan Banding, silahkan hubungi kantor Pengacara Medan no telp: 082167423030 (WA).
0 Response to "Mengajukan Upaya hukum Banding"
Posting Komentar