Akibat dari diajukan nya permohonan upaya hukum banding adalah :
1. Putusan menjadi mentah kembali
2. Segala sesuatu beralih menjadi tanggung jawab yuridis pengadilan tinggi banding
3. Putusan yang sedang di banding tidak mempunyai daya eksekusi
Adv. J. PANGGABEAN, S.H.,M.H. & PARTNERS (082167423030)
0 Response to "Konsultasi hukum tentang upaya hukum Banding "
Posting Komentar