Untuk saat ini vonis Sambo itu belumlah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Sambo maupun penuntut umum masih bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding dan kasasi.
Secara umum, bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum awal Januari 2026 nanti (daya laku KUHP Nasional), tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlakulah ketentuan pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo), yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama 'menguntungkan' bagi pelaku tersebut.
0 Response to "Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan hubungan dengan KUHP baru yang dapat mengubah hukuman mati dengan adanya surat berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun "
Posting Komentar