Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

 

Prosedur Berperkara Cerai Gugat

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.
  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.

0 Response to "Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama "

Posting Komentar