Prosedur Berperkara Cerai Gugat
- Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.
- Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
- Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
0 Response to "Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama "
Posting Komentar