Para hakim yang memutus perkara pada peradilan tingkat pertama adalah manusia biasa. Hanya saja negara mempercayakan kepada mereka mengemban tugas mengadili dan memutus perkara. Sebagai manusia biasa, hakim tidak luput dari kesalahan, kelalaian dan kekhilafan. Agar kesalahan dan kekhilafan tidak melekat pada putusan yang dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama, maka undang-undang membuka upaya hukum banding yang bertujuan untuk mengoreksi kesalahan dan kelalaian tersebut. Koreksi atau perbaikan atas kesalahan peradilan tingkat pertama diperbaiki oleh peradilan tingkat banding dalam pemeriksaan banding, supaya pemeriksaan dan putusan pengadilan tingkat pertama itu dikembalikan ke arah ketentuan hukum dan undang-undang yang sebenarnya, sehingga pemeriksaan dan putusan peradilan tingkat pertama benar-benar akomodatif dan proporsional dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Ajukan Banding jika keberatan dengan Putusan Pengadilan Negeri "
Posting Komentar