Tuntutan JPU terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP yang ancamannya penjara seumur hidup. Apakah majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, atau sama dengan tuntutan jaksa, atau bahkan lebih tinggi yaitu hukum mati? semoga majelis hakim bisa memberikan putusan dengan Arif dan bijaksana tanpa pengaruh intervensi dari pihak manapun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Vonis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo "
Posting Komentar