Asas penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti rugi yang bercorak perdata merupakan hal baru dalam praktek penegakan hukum di Indonesia. KUHAP memberikan prosedur hukum bagi seorang korban tindak pidana untuk menggugat ganti rugi yang bercorak perdata kepada terdakwa bersamaan dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang berlangsung. Akan tetapi gugatan ganti rugi yang seperti ini terbatas pada kerugian yang dialami korban akibat langsung dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Dan jumlah besarnya ganti rugi yang dapat diminta hanya terbatas sebesar kerugian materiil yang diderita si korban. Penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti rugi yang bersifat perdata dapat diajukan pihak korban sampai proses perkara pidana belum memasuki taraf penuntut umum memajukan rekuisitur.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Penggabungan Pidana dengan tuntutan ganti rugi"
Posting Komentar