Yang dimaksud dengan tertangkap Tangan:
Tertangkap Tangan atau heterdaad (ontdekking op heterdaad) seperti yang dijelaskan pasal 1 butir 19 adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau tengah melakukan tindak pidana pelaku dipergoki oleh orang lain, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan nya, atau sesaat kemudian pada orang tersebut ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya.
0 Response to "Pelaku kejahatan yang tertangkap Tangan "
Posting Komentar