Wewenang Tingkat Banding


 Wewenang tingkat banding adalah :

1. Meliputi seluruh pemeriksaan dan putusan pengadilan tingkat pertama

2. Berwenang meninjau segala segi pemeriksaan dan putusan

3. Memeriksa ulang perkara secara keseluruhan 

0 Response to "Wewenang Tingkat Banding "

Posting Komentar