Wewenang tingkat banding adalah :
1. Meliputi seluruh pemeriksaan dan putusan pengadilan tingkat pertama
2. Berwenang meninjau segala segi pemeriksaan dan putusan
3. Memeriksa ulang perkara secara keseluruhan
Adv. J. PANGGABEAN, S.H.,M.H. & PARTNERS (082167423030)
0 Response to "Wewenang Tingkat Banding "
Posting Komentar