Setiap perbuatan yang melanggar hukum, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Adv. J. PANGGABEAN, S.H.,M.H. & PARTNERS (082167423030)
0 Response to "Perbuatan Melanggar Hukum "
Posting Komentar