Bagi anda yang hendak mengajukan gugatan ataupun bagi anda yang menerima gugatan dan bingung cara menghadapi di proses hukum di Pengadilan, anda bisa menggunakan jasa Pengacara untuk mewakili kepentingan anda di Pengadilan dengan memberikan surat kuasa.
1. Surat kuasa umum
2. Surat kuasa khusus
3. Surat kuasa istimewa, dan
4. Surat kuasa perantara
Surat kuasa khusus merupakan surat kuasa yang selalu diberikan kepada Pengacara dalam hal mengurus Perkara baik litigasi maupun non litigasi.
Bagi anda yang memiliki permasalahan hukum seperti sengketa tanah, warisan, utang piutang, masalah wanprestasi, perebutan harta bersama, perceraian dan sebagainya, silahkan berkonsultasi dengan kami secara gratis. Wa : 082167423030.
0 Response to "Memakai jasa Pengacara dengan memberikan Surat Kuasa "
Posting Komentar