Keterangan Terdakwa merupakan urutan terakhir dalam pasal 184 ayat 1. Penempatan nya pada urutan terakhir inilah salah satu alasan yang dipergunakan untuk menempatkan proses pemeriksaan keterangan Terdakwa dilakukan belakangan sesudah pemeriksaan keterangan saksi.
Dalam HIR alat bukti ini disebut " pengakuan tertuduh". Apa sebabnya istilah ini tidak dipakai lagi dalam KUHAP, dan ditukar dengan sebutan " keterangan Terdakwa", tidak diperoleh keterangan dalam penjelasan KUHAP.
0 Response to "Keterangan Terdakwa "
Posting Komentar