Syarat sahnya panggilan terhadap terdakwa dan saksi diatur dalam pasal 145 dan 146 KUHAP yaitu :
1. Panggilan berbentuk surat panggilan
2. Panggilan harus disampaikan
3. Surat tanda penerimaan
4. Tenggang waktu penyampaian surat panggilan
5. Surat panggilan harus memuat dakwaan
0 Response to "Syarat - syarat sahnya panggilan terhadap terdakwa dan saksi "
Posting Komentar