Jenis pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan ( pasal 10 KUHP).
Pidana pokok yaitu : pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
Sedangkan pidana tambahan yaitu: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman hakim.
0 Response to "Jenis-jenis hukuman Pidana yang berlaku di Indonesia "
Posting Komentar