Jenis-jenis hukuman Pidana yang berlaku di Indonesia


 Jenis pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan ( pasal 10 KUHP). 

Pidana pokok yaitu : pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Sedangkan pidana tambahan yaitu: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman hakim.

0 Response to "Jenis-jenis hukuman Pidana yang berlaku di Indonesia "

Posting Komentar