POLRI SEHARUSNYA BERLAKU ADIL DAN MENGIJINKAN KUASA HUKUM DARI KELUARGA BRIGADIR J MENGIKUTI REKONSTRUKSI HARI INI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo katakan
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J TIDAK DIIJINKAN KARENA MEMANG TIDAK DIUNDANG untuk rekonstruksi dijelaskannya, yang dihadirkan adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa.
Sangat tidak adil, Kalau Kuasa Hukum Brigadir J tidak diijinkan melihat rekonstruksi , mengapa Kuasa Hukum Ferdy Sambo dibolehkan hadir. Bahkan terlihat berada disamping mendampingi Ferdy Sambo .
Perlakuan yang benar-benar tidak adil, tidak fair sama sekali.
Supaya clear, kita maknai dulu apa yang dimaksud dengan rekonstruksi.
Dasar hukum rekonstruksi terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Pada Bab III angka 8.3 SK Kapolri tersebut, tercantum empat metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, antara lain:
Interview
Interogasi
Konfrontasi
Rekonstruksi
Jadi, jika merujuk pada SK Kapolri, rekonstruksi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana.
Adapun pemeriksaan, merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan tersangka atau saksi dan/atau barang bukti, maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi.
Sehingga, kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana menjadi jelas.
Artinya , tujuan dari rekonstruksi adalah mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana, sekaligus menguji kebenaran keterangan saksi.
Jadi, melalui rekonstruksi akan diketahui : benar atau tidaknya bahwa tersangka adalah pelaku dalam tindak pidana.
Nah..., menjadi pertanyaan saya dan sebagian besar publik, mengapa Polri tidak mengijinkan Kuasa Hukum Brigadir J melihat rekonstruksi. .sebaliknya, mengapa Kuasa Hukum Ferdy Sambo diijinkan?
Rekonstruksi Kasus pembunuhan Brigadir J tanpa Advokat korban. Tapi selain penyidik, ada 10 Jaksa boleh hadir. Ada juga LPSK, Komnas HAM, kompolnas yang tidak perlu. Padahal advokat korban itu sudah minta tapi "pokoknya nggak boleh". Ketertutupan, parsial ? Padahal sejak awal pemeriksaannya sudah kontroversi karena issue adanya conflict of interest dan silence of operation. Sekalipun "hak korban" formil sudah diwakili penyidik tapi secara materil karena sejak awal sudah ada keraguan dengan usaha obstruction yang sudah terjadi sebelumnya, untuk proses yang benar fair, jika advokat korban diperbolehkan. Apakah rekonstruksi ini valid dan kredibel sesuai asas fair trial dalam integrated criminal justice system?
Merujuk kepada pada tulisan saya sebelumnya, karena Pak Kapolri sudah menyatakan dalam statementnya REKONSTRUKSI AKAN DILAKUKAN SECARA TRANSPARAN, SEHARUSNYA KUASA HUKUM BRIGADIR J DIIJINKAN HADIR MELIHAT REKONSTRUKSI TERSEBUT.
Mengapa Kuasa Hukum Brigadir J tidak diijinkan masuk ?
Harusnya Polri mengijinkan..
Apalagi tujuan dari rekonstruksi yang dilakukan seperti yang sudah saya uraikan diatas:
UNTUK MENDAPATKAN GAMBARAN YANG JELAS TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA, SEKALIGUS MENGUJI KEBENARAN KETERANGAN SAKSI.
Jadi , sangat disayangkan keputusan Polri tidak mengijinkan Kuasa Hukum Brigadir J menghadiri rekonstruksi.
Walau kecewa, saya dan sebagian besar publik masih menaruh harapan pada Pak Kapolri supaya berani..jujur dan terbuka membuka kasus Pembunuhan yang telah dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J .
Harapan itu kami taruh ke pundak Pak Kapolri ..demi penegakkan hukum yang seadil2nya di negeri yang kita cintai ini supaya tidak sia2 rasa sakit dan kehilangan dari Ibunda Brigadir J dan Ayahnda tercinta yg sudah kehilangan ananda terkasih mereka dengan cara sangat mengenaskan.
# Tegakkan hukum meskipun langit akan runtuh #
0 Response to "Pengacara keluarga brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, SH"
Posting Komentar