Hukum Pembuktian dalam hukum acara perdata menduduki tempat yang amat penting. Hukum acara atau hukum formal bertujuan hendak memelihara dan mempertahankan hukum material. Jadi secara formal hukum pembuktian itu mengatur cara bagaimana mengadakan pembuktian seperti terdapat didalam HIR dan Rbg, sedangkan secara matriel, hukum pembuktian itu mengatur dapat tidaknya diterima pembuktian dengan lat-alat bukti tertentu di persidangan serta kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti itu. Jadi yang dimaksud dengan membuktikan adalah memberikan dasar dasar yang cukup kepada hakim dalam pemeriksaan suatu perkara agar dapat memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Pembuktian secara yuridis merupakan pengajuan fakta-fakta menurut hukum yang cukup untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang suatu peristiwa atau hubungan hukum.
Pasal 163 HIR/ 283 Rbg berbunyi:
Barangsiapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hal orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu.
Jadi pihak yang menyatakan mempunyai hak, maka ia harus membuktikan adanya hak itu apabila disangkal oleh pihak lawan. Disamping itu pengadilan berwenang membebankan kepada para pihak untuk mengajukan suatu pembuktian.
0 Response to "Pembuktian di Pengadilan "
Posting Komentar