Yang boleh mengundurkan diri sebagai saksi adalah :
1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar perempuan dari salah satu pihak.
2. Keluarga laki-laki dan perempuan dari istri salah satu pihak.
3. Orang yang karena martabat nya, pekerjaan atau jabatan nya diwajibkan menyimpan rahasia, akan tetapi semata-mata hanya mengenai Pengetahuan yang diserahkan kepada nya karena martabat, pekerjaan atau jabatan nya itu.
0 Response to "Orang yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi "
Posting Komentar