Pengacara Sumatera Utara Juni 23, 2022 Edit Pengadilan negeri tidak akan mengabulkan gugatan Pengadilan negeri tidak mengabulkan gugatan apabila :1. Gugatan tidak bersandar pada hukum ( melawan hukum)2. Penggugat menuntut kerugian, sedang kenyataan nya ia tidak mengalami kerugian Tweet
0 Response to "Pengadilan negeri tidak akan mengabulkan gugatan"
Posting Komentar