Pengadilan negeri tidak akan mengabulkan gugatan


 Pengadilan negeri tidak mengabulkan gugatan apabila :

1. Gugatan tidak bersandar pada hukum ( melawan hukum)

2. Penggugat menuntut kerugian, sedang kenyataan nya ia tidak mengalami kerugian 

0 Response to "Pengadilan negeri tidak akan mengabulkan gugatan"

Posting Komentar