Cara mengajukan gugatan ke Pengadilan
Gugatan harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, tetapi bukan berarti gugatan yang mempunyai kepentingan hukum pasti dikabulkan oleh pengadilan.
Gugatan harus memuat :
1. Identitas dari pihak pihak yang berperkara.
2. Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan- alasan gugatan.
3. Gugatan/ petitumnya
0 Response to "Mengajukan Gugatan ke Pengadilan "
Posting Komentar