Dalam suatu sengketa perdata kita mengenal dua pihak, yakni penggugat dan tergugat. Tetapi dalam prakteknya kita mengenal pula adanya pihak ketiga.
Mengenai masuknya pihak ketiga dalam suatu sengketa perdata seperti yang dikemukakan tidak diatur dalam HIR, seperti halnya dengan Rv. Campur tangan pihak ketiga tersebut kita kenal dengan istilah intervensi.
Intervensi terdiri dari:
1. Vooging (menyertai) ;
2. Vrijwaring ( ditarik oleh salah satu pihak diluar kemauannya dengan tujuan agar membantu pihak yang menarik nya)
3. Tussenkomst ( mencampuri/ menengahi)
0 Response to "Masuknya Pihak Ketiga "
Posting Komentar